REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Sebanyak 1.313 pelanggar dikenakan sanksi tilang dalam Operasi Zebra Progo 2023 selama sepekan di Bantul. Dari sejumlah pelanggaran yang dirazia oleh Polres Bantul, banyak di antaranya merupakan para pelajar.
Kasihumas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, jenis pelanggaran paling banyak dilakukan adalah kelengkapan kendaraan. Disusul pelanggaran lainnya, seperti berkendara di bawah umur, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI serta melanggar jalur cepat.
"Paling banyak tidak bisa menunjukan surat-surat, SIM terutama, dan sebagian besar pelanggar tidak bisa menunjukkan SIM itu didominasi oleh pelajar," ujar Jeffry kepada Republika.co.id, Senin (11/9/2023).
Menurut Jeffry, pihaknya memahami bila masyarakat mungkin memfasilitasi kendaraan untuk anaknya sekolah. Namun, ia mengimbau masyarakat agar perlu memahami aturan lalu lintas yang diberlakukan.
"Aturan ini tentunya sudah dikaji di mana usia-usia remaja sebenarnya masih labil dalam berkendara. Hal ini yang bisa menyebabkan tingginya laka," kata Jeffry.
Jeffry menegaskan bahwa bisa naik motor belum tentu bisa bijak dalam berkendara. Untuk itu, pihaknya memohon agar masyarakat untuk bijak dalam berkendara dan ijin berkendara anaknya. Ini demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Selain melakukan tilang, kata Jeffry, polisi juga memberikan tindakan teguran terhadap pelanggar. Tercatat, hingga saat ini sudah ada 3.143 pengendara yang ditegur oleh polisi. Dengan harapan, mereka tidak mengulangi perbuatannya dan lebih tertib lagi dalam berkendara demi keselamatan diri maupun pengendara lainnya.
"Pengendara yang melakukan pelanggaran pun bervariatif, mulai dari unsur pelajar, karyawan swasta, hingga ASN," ujarnya.