Senin 11 Sep 2023 14:20 WIB

Sri Mulyani Kenakan Bea Masuk Tambahan Impor Sirop Fruktosa

Impor sirop fruktosa meningkat.

Rep: Novita Intan/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi sirop.
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Ilustrasi sirop.

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah mengenakan bea masuk dari penambangan daftar tiga negara impor produk sirop fruktosa. Adapun ketiga negara tersebut antara lain Korea Selatan, Turki, dan Thailand. 

Kebijakan ini dilakukan dalam bentuk pengenaan bea masuk tindakan pengamanan yang berlaku per 9 September 2023. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126 Tahun 2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa.  

Baca Juga

“Aturan diundangkan pada 28 Agustus 2023 dan berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian isi beleid tersebut, beberapa waktu lalu. 

Aturan ini ditetapkan karena melihat volume impor sirop fruktosa dari ketiga negara tersebut melonjak. Diharapkan melalui kebijakan baru ini dapat menjamin efektivitas pengenaan bea masuk tindakan pengamanan dalam rangka keberlangsungan usaha industri dalam negeri produsen sirop fruktosa.

"Sesuai dengan hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terhadap perkembangan volume impor produk sirop fruktosa pada Oktober 2021 sampai dengan September 2022, terjadi kenaikan pangsa impor dari Turki, Korea Selatan dan Thailand," demikian isi beleid tersebut. 

Bea masuk tindakan pengamanan yang dimaksud merupakan tambahan biaya dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan. Dalam hal ini. pemerintah memberlakukan bea masuk tindakan pengamanan kepada seluruh negara kecuali 122 negara yang ada dalam lampiran peraturan menteri keuangan. 

Meski begitu, importir yang berasal dari negara yang dikecualikan wajib menyerahkan dokumen keterangan asal preferensi. Barang impor juga harus memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yakni kriteria asal barang, kriteria pengiriman, dan ketentuan prosedural.  

Jika importir menggunakan surat keterangan asal non preferensi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

"Dalam hal importasi produk sirop fruktosa berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP tidak memenuhi ketentuan, atas importasi tersebut dipungut BMTP," tulis Pasal 5A ayat (1). 

Pada peraturan sebelumnya, ketiga negara tersebut masih dibebaskan bea masuk atas impor produk sirop fruktosa ke Indonesia. Dari 126 negara, hanya dua negara yang sebelumnya dikenakan bea masuk tindakan pengamanan yakni China dan Filipina. Namun, Filipina disebut telah mengalami penurunan. 

"Sesuai dengan hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terhadap perkembangan volume impor produk sirop fruktosa pada Oktober 2021 sampai dengan September 2022 terjadi kenaikan pangsa impor dari Turki, Korea Selatan, dan Thailand," tulis beleid baru dari Kementerian Keuangan itu. 

Peraturan menteri keuangan baru ini diterbitkan untuk menjamin efektivitas pengenaan bea masuk tindakan pengamanan dalam rangka keberlangsungan usaha industri dalam negeri produsen sirop fruktosa. Adapun bea masuk tindakan pengamanan yang dimaksud adalah tambahan biaya dari dua jenis bea yang berlaku seperti bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan global. 

Diketahui, impor produk sirup fruktosa dipengaruhi oleh sejumlah hal, khususnya terkait kebutuhan bahan baku pemanis untuk industri makanan dan minuman. Sirop fruktosa merupakan pemanis yang berbahan dasar jagung atau uni kayu. 

Merujuk pada situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sirop fruktosa (high fructose syrup/HFS) adalah cairan kental jernih dengan kadar fruktosa tinggi, umumnya diperoleh dengan proses enzimatik pati konsumsi rumah tangga.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement