REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya akan mendengarkan terlebih dahulu penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sejumlah Peraturan KPU (PKPU). Salah satunya adalah draf PKPU yang mengatur pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 10 hingga 16 Oktober 2023.
Saat ini, belum dijadwalkan adanya rapat konsultasi antara Komisi II dan KPU untuk membahas PKPU tersebut. Namun jika draf tersebut sudah diterima pihaknya, Komisi II akan langsung memprosesnya segera.
"Pokoknya begitu masuk, selalu seperti selama ini. begitu masuk itu satu dua hari langsung kita jadwalkan. Karena itu prioritas, karena itu agenda nasional yang penting, jadi kalau ada peraturan-peraturan yang teknis selalu Komisi II sikapnya memprioritaskan itu," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Komisi II sendiri tak ada masalah jika pendaftaran capres-cawapres yang awalnya dilakukan pada 16 Oktober sampai 25 November 2023 dipercepat. Namun, pihaknya harus mendengarkan penjelasan KPU terlebih dahulu terkait rencana tersebut.