Senin 11 Sep 2023 15:12 WIB

Imigrasi Tahan WNA Cina Pasarkan Ponsel Palsu di Bali

Pelaku menjual ponsel mewah namun mesinnya diganti dengan merek lain

Aparat kantor Imigrasi Denpasar menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Cina yang memasarkan telepon seluler (ponsel) palsu di Bali.
Foto: Unsplash
Aparat kantor Imigrasi Denpasar menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Cina yang memasarkan telepon seluler (ponsel) palsu di Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Aparat kantor Imigrasi Denpasar menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Cina yang memasarkan telepon seluler (ponsel) palsu di Bali.

“Yang melapor kepada kami itu baru satu orang pekerja konter ponsel,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Senin (11/9/2023).

Baca Juga

WNA Cina bernama Chen Yutong itu ditahan untuk menjalani pemeriksaan mendalam di ruang detensi kantor Imigrasi Denpasar pada Kamis (31/8/2023) setelah ditangkap di Jakarta pada Selasa (29/8/2023).

Imigrasi menangkap pelaku setelah melacak keberadaannya yang dibantu petugas Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Pria 50 tahun asal Provinsi Zhejiang, Cina itu memasarkan 10 ponsel pintar salah satu merek ternama, tapi mesin di dalam ponsel itu menggunakan merek lain. Satu unit ponsel dijual miring, yakni dengan harga Rp5 juta.

Dalam menjalankan aksinya, ia menyasar satu per satu toko pulsa dan ponsel di Denpasar dan menipu satu orang pekerja konter ponsel.

Berdasarkan data Imigrasi, Chen masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada 8 April 2023.

Ia masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan namun ternyata pelaku menjual ponsel palsu.

Setelah tiba di Jakarta, ia kemudian terbang ke Bali untuk berlibur sekaligus melakukan penipuan dengan menjual ponsel canggih palsu.

Sedangkan izin tinggal pelaku sudah habis pada 5 Agustus 2023 dan belum pernah melakukan perpanjangan izin tinggal selama di Indonesia.

“Pelaku tidak bisa berbahasa Indonesia dan Inggris jadi dalam menjalankan aksinya dia menggunakan penerjemah Google,” ujarnya.

Imigrasi Denpasar sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk mendalami kasus penipuan WNA Cina itu.

Pihaknya menjerat Chen dengan pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara selama maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement