REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara dan denda terhadap terdakwa Sony Setiadi terkait kasus korupsi atau suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) program Bandung Smart City tahun 2022-2023. Direktur Utama (Dirut) PT CIFO itu dinilai terbukti melakukan penyuapan terhadap Yana Mulyana yang kala itu menjabat sebagai wali kota (walkot) Bandung.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sony Setiadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata ketua majelis hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (11/9/2023).
Total uang suap yang diserahkan terdakwa disebut Rp 186 juta. Dengan perincian Rp 100 juga diberikan kepada Yana Mulyana dan Rp 86 juta kepada Khairur Rijal, yang merupakan sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan (kurungan),” kata hakim.
Hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hakim juga mempertimbangkan hal yang dapat meringankan hukuman, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis dari majelis hakim terhadap Sony lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa. Sebelumnya jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman dua tahun, serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Kuasa hukum Sony, Wildan Mukhlisin, mengaku menghormati putusan dari majelis hakim. Ia mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah untuk menyikapi putusan hakim.
“Ada waktu tujuh hari kita akan berpikir dengan bijak atas putusan yang disampaikan majelis hakim. Kita akan banding ke PT (pengadilan tinggi) atau menerima putusan ini,” kata dia.