Senin 11 Sep 2023 16:49 WIB

Dukung KPU Percepat Pendaftaran Capres, Mahfud: Jika tidak, Pemilu Bisa Terganggu

"Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan pemilu," kata Mahfud.

Rep: Dessy Suciati Saputri, Febryan A/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (tengah).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024. Menurutnya, jika jadwal pemilu tidak dipercepat, maka justru akan mempengaruhi tahapan pemilu. Bahkan, ia menyebut pemilu bisa terganggu. 

"Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/9/2023). 

Baca Juga

Ia menjelaskan, ketentuan jadwal tahapan itu ditentukan oleh KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri, DPR, dan Bawaslu. 

"Tapi ketentuan bahwa masa kampanye harus selesai 3 hari sebelum pencoblosan, sebelum pemungutan suara dan logistik harus selesai sekian hari sebelum pemungutan suara, gambar sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara itu ada UU," lanjut dia. 

Mahfud mengatakan, jika menggunakan jadwal yang lama, maka tahapan tersebut tidak akan terkejar. Bahkan diperkirakan tahapan tersebut bisa menyebabkan penundaan jadwal pencoblosan pada 14 Februari 2024.

"Nah di UU itu kalau menggunakan jadwal lama berdasar Pasal 26 itu nggak terkejar. Kalau menggunakan jadwal lama, kita akan harus menunda malahan. Oleh sebab itu, harus menunda dalam arti tanggal 14," ujarnya.

Karena itu, tahapan pendaftaran capres-cawapres yang dipercepat pada 10 Oktober 2023 dan ditutup pada 16 Oktober 2023 itu dinilainya sudah cukup. Mahfud menyebut, percepatan tahapan pendaftaran tersebut untuk melaksanakan Undang-Undang, karena terkait dengan adanya pemekaran.

"Itu sudah cukup pendaftaran, lalu di situ ada pemeriksaan kesehatan, penetapan daftar calon dan sebagainya, dan sebagainya. Itu justru untuk melaksanakan UU karena ada Perppu kan, Perppu tentang pemilu berkenaan dengan terjadinya pemekaran, ada IKN. Di perppu itu disebutkan tahapan-tahapan itu," jelas Mahfud. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement