Senin 11 Sep 2023 16:49 WIB

Dukung KPU Percepat Pendaftaran Capres, Mahfud: Jika tidak, Pemilu Bisa Terganggu

"Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan pemilu," kata Mahfud.

Rep: Dessy Suciati Saputri, Febryan A/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (tengah).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024. Menurutnya, jika jadwal pemilu tidak dipercepat, maka justru akan mempengaruhi tahapan pemilu. Bahkan, ia menyebut pemilu bisa terganggu. 

"Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/9/2023). 

Baca Juga

Ia menjelaskan, ketentuan jadwal tahapan itu ditentukan oleh KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri, DPR, dan Bawaslu. 

"Tapi ketentuan bahwa masa kampanye harus selesai 3 hari sebelum pencoblosan, sebelum pemungutan suara dan logistik harus selesai sekian hari sebelum pemungutan suara, gambar sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara itu ada UU," lanjut dia.