Senin 11 Sep 2023 17:20 WIB

In Picture: Penyuap Kasus CCTV Kota Bandung Divonis Dua Tahun Penjara

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah telah memberi suap kepada Yana Mulyana.

Rep: Edi Yusuf/ Red: Mohamad Amin Madani

Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Benny dan Andreas Guntoro mengikuti sidang vonis di Pengadian Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/9/2023). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah telah memberi suap kepada Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, pejabat Dishub Dadang Darmawan dan Khairur Rijal. Hakim menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Benny dan Andreas Guntoro meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang vonis di Pengadian Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/9/2023). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah telah memberi suap kepada Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, pejabat Dishub Dadang Darmawan dan Khairur Rijal. Hakim menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Benny dan Andreas Guntoro mengikuti sidang vonis di Pengadian Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/9/2023). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah telah memberi suap kepada Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, pejabat Dishub Dadang Darmawan dan Khairur Rijal. Hakim menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Benny dan Andreas Guntoro bersalaman dengan pengacara usai mengikuti sidang vonis di Pengadian Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/9/2023). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah telah memberi suap kepada Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, pejabat Dishub Dadang Darmawan dan Khairur Rijal. Hakim menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Benny dan Andreas Guntoro mengikuti sidang vonis di Pengadian Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/9/2023).

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah telah memberi suap kepada Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, pejabat Dishub Dadang Darmawan dan Khairur Rijal. Hakim menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement