Senin 11 Sep 2023 18:32 WIB

Legislator: Tilang Uji Emisi Diperlukan Sebagai Efek Jera 

Legislator dari Fraksi PKS menilai tilang uji emisi diperlukan sebagai efek jera.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Pengendara motor memperlihatkan surat tilang dan surak keterangan tidak lolos uji emisi. Legislator dari Fraksi PKS menilai tilang uji emisi diperlukan sebagai efek jera.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengendara motor memperlihatkan surat tilang dan surak keterangan tidak lolos uji emisi. Legislator dari Fraksi PKS menilai tilang uji emisi diperlukan sebagai efek jera.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tilang uji emisi kendaraan bermotor dikabarkan dibatalkan karena dinilai tidak efektif. Menanggapi hal itu, Politisi PKS DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin berpendapat bahwa tilang uji emisi merupakan kebijakan yang tetap diperlukan guna memberikan efek jera kepada masyarakat sebagai salah satu upaya mengatasi polusi udara. 

Suhud menjelaskan bahwa secara esensi uji emisi kendaraan bermotor perlu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam mengendalikan pencemaran udara. Adapun penilangan uji emisi dinilai sejalan dengan hal itu agar selaras dalam pemberian sanksi. 

Baca Juga

"Menurut saya tilang itu tetap diperlukan sebagai bentuk efek jera kepada masyarakat. Di samping uji emisi (digencarkan) tetap dilakukan kalau mau mengatasi polusi udara," kata Suhud di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/9/2023). 

Menurut Suhud, dengan adanya tilang uji emisi kendaraan bermotor, masyarakat akan lebih bersiap diri dalam mengendarai kendaraannya, kaitannya dengan kemungkinan kena tilang saat di jalan. Hal itu akan mendorongnya untuk taat menjalani uji emisi.  

"Paling tidak orang ketika keluar rumah, bahwa ada aturan yang mengharuskan dia melakukan itu (uji emisi). Jadi tilang itu sebagai efek jera pemilik kendaraan. Kalau dihilangkan, orang jadinya mikir uji emisi enggak penting lagi karena 'ah enggak ada tilang'," ungkap dia. 

Diketahui, kebijakan penindakan penilangan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat dibatalkan. Penindakan dengan tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi tersebut dinilai tidak efektif.

Hal itu diungkap oleh Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis. Namun demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan service jika kendaraan dirasa melebihi ambang batas emisi buang. 

"Waktu uji coba tanggal 1 September belum ada satgas ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk di-service," kata Nurcholis kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (11/9).

Selanjutnya, kata Nurcholis, pihak kepolisian bakal membuka komunikasi dengan pihak dealer untuk pelayanan service. Hanya saja, Nurcholis tidak merincikan apa bentuk pelayanan yang disediakan pihak dealer kepada pemilik kendaraan.

"Kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu service," kata Nurcholis.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan hanya melakukan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi, bukan yang belum melakukan uji. Penerapan sanksi penilangan terhadap kendaraan yang tak lulus emisi atau gas buang dimulai pada hari Jumat (1/9) lalu. 

"Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu dinyatakan tidak lulus uji berarti kan tidak layak jalan. layak jalan itu berdasarkan hasil uji kan, itu yang menjadi dasar melakukan penilangan," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan.

Artinya, kata Doni, jika kendaraan yang belum pernah diuji lalu setelah dites hasil memenuhi standar, maka tidak bisa ditilang. Hal itu lantaran tidak ada dasarnya petugas melakukan penilangan terhadap kendaraan yang lulus emisi.

Kata dia, sanksi itu diterapkan setelah polisi berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta. "Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas LH, kami melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," papar Doni.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement