Sunday, 27 Jumadil Akhir 1446 / 29 December 2024

Sunday, 27 Jumadil Akhir 1446 / 29 December 2024

Bea Cukai Yogyakarta Layani Ekspor Sarung Tangan Tingkatkan Pasar Komoditas Tekstil

Senin 11 Sep 2023 19:20 WIB

Red: Nora Azizah

Bea Cukai Yogyakarta permudah proses ekspor sarung tangan asal Gunungkidul.

Bea Cukai Yogyakarta permudah proses ekspor sarung tangan asal Gunungkidul.

Foto: Dok. Bea Cukai
Kinerja sektor ekspor komoditas tekstil di Yogyakarta berkembang signifikan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pertumbuhan kinerja sektor perdagangan daerah Yogyakarta saat ini menunjukan perkembangan yang signifikan. Hal itu dibuktikan dengan meningkatnya potensi dan peluang ekspor bagi komoditas unggulan di Yogyakarta, salah satunya komoditas tekstil. 

PT Woneel Midas Leathers yang berlokasi di Semin, Gunungkidul, mengekspor sarung tangan produksinya sejumlah 695 CT gloves dengan nilai ekspor 781,308 dolar AS atau senilai Rp 11,92 miliar. PT Woneel Midas Leathers ini sendiri merupakan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dari Bea Cukai Yogyakarta.

Baca Juga

"PT Woneel Midas Leathers merupakan salah satu perusahaan pengekspor yang sudah dipercaya untuk memproduksi pembuatan sarung tangan atau gloves dengan kualitas ekspor yang tidak diragukan lagi. Kegiatan ekspor tersebut dilaksanakan melalui pelabuhan Tanjung Emas, Semarang menuju negara tujuan ekspor, Amerika Serikat," ungkap Kepala Seksi dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Affandi Gempar Aryani, dalama keterangan tertulis, Senin (11/9/2023).

Sebagai perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, kegiatan ekspor yang dilakukan oleh PT Woneel Midas Leathers masih diawasi secara langsung oleh pegawai Bea Cukai Yogyakarta. Menurut Affandi, fasilitas kawasan berikat tersebut memudahkan pengusaha dalam memproses pengiriman barang ekspornya ke negara yang dituju. 

Manfaat lainnya yang akan penerima fasilitas kawasan berikat dapatkan ialah efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan dan kemudahan fasilitas fiskal, seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler