Senin 11 Sep 2023 19:48 WIB

Al Washliyah: Jangan Ada Oknum Jadi Backing Perjudian

Pemerintah harus tegas memberantas judi.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Judi online sedang merajalela di era teknologi digital. Orang-orang yang main judi tidak lagi berkumpul di suatu tempat tapi bisa berjudi di mana saja melalui smartphone atau gawai pintar.

Sehubungan dengan itu, Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah, KH Masyhuril Khamis meminta pemerintah tegas dalam upaya menyelamatkan anak bangsa dari permainan judi online.

Baca Juga

"Pemerintah harus tegas dan konsen untuk menyelamatkan anak bangsa ini dari perjudian baik yang online maupun offline, tidak boleh ada oknum yang menjadi backing perjudian, baik di kota apalagi di desa," kata Kiai Masyhuril kepada Republika, Senin (11/9/2023).

Kiai Masyhuril mengatakan, judi online telah menjadi sorotan dunia. Maka pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan yang terkait untuk secara bersama-sama memblokir situs judi yang ada dan menggulung seluruh pelakunya. 

"Sebab judi akan merusak mental, moral dan masa depan generasi kita," ujar Kiai Masyhuril.

Alquran Surat Al-Baqarah Ayat 219 juga menjelaskan bahwa judi termasuk dosa besar. Tafsir dari ayat tersebut juga menjelaskan betapa bahayanya judi. Lewat perjudian, sebuah rumah tangga bisa hancur, dapat dibayangkan jika rumah tangga hancur maka anak-anaknya akan bernasib seperti apa.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ  كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir. (Quran Surat Al-Baqarah Ayat 219)

Tafsir Kementerian Agama menjelaskan, bahaya main judi tidak kurang dari bahaya minum khamar. Main judi cepat sekali menimbulkan permusuhan dan kemarahan, dan tidak jarang menimbulkan pembunuhan. 

Bahaya main judi sudah terbukti sejak dahulu sampai sekarang. Jika di suatu tempat telah berjangkit perjudian, maka di tempat itu selalu terjadi perselisihan, pemusuhan dan pembunuhan. 

Pekerjaan nekad, sering kali terjadi pada pemain-pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain, lebih-lebih jika pemain judi mengalami kekalahan. 

Judi adalah perbuatan berbahaya, akibat berjudi seseorang yang baik dapat menjadi jahat, malas mengerjakan ibadah, dan jenuh hatinya dari mengingat Allah SWT. 

Pemain judi jadi pemalas, pemarah, matanya merah, dan badannya lemas. Dengan sendirinya akhlaknya menjadi rusak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap kalau-kalau mendapat kemenangan. 

Dalam sejarah perjudian, tidak ada orang yang kaya karena berjudi. Malahan sebaliknya yang terjadi, banyak orang kaya tiba-tiba jatuh miskin dan melarat karena berjudi. Banyak juga rumah tangga yang bahagia, tiba-tiba hancur berantakan karena judi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement