REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan sata Asosiasi Penyelwnggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2023, sebanyak 97,1 persen penduduk usia 19-34 tahun sudah terhubung dengan internet. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengungkapkan ketersediaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang terintegrasi dengan internet membuat aksesnya semakin mudah bagi pemuda.
Peneliti Center of Digital Economy and SME Indef Izzudin Al Farras Adha menuturkan, pemerintah telah bertindak untuk mengatasi pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).
"Sejak 2018, hampir 7.000 pinjol ilegal telah dihentikan oleh SWI," kata Izzudin dalam webinar GajiGesa bersama Indef, Senin (11/9/2023).
Dengan semakin besarnya kalangan dewasa muda Indonesia yang terjebak dalam perangkap pinjaman online ilegal, Izzudin menilai hal tersebut perlu diatasi. Untuk menjaga kesejahteraan keuangan mereka di masa depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengembangkan serangkaian inisiatif dan taktik.
Hal tersebut termasuk program pendidikan online dan offline, kampanye kesadaran finansial nasional, serta memperkuat kerja sama dengan kemitraan strategis dengan kementerian dan lembaga pemerintah. Hal itu juga dilalukam dengan melibatkan universitas, dan memperkuat sektor jasa keuangan.
"Inovasi fintech, seperti Earned Wage Access (EWA), dapat menjadi peluang untuk mengurangi dampak negatif dari pinjaman online," ucap Izzudin.
Sayangnya, Izzudin menilai langkah tersebut belum berhasil sepenuhnya menghilangkan kasus pinjaman online ilegal tahun ini. Dia menegaskan, instansi pemerintah dan swasta perlu bekerja sama dalam mengatasi pinjol ilegal.
"Hal ini dapat menjadi solusi bagi banyak kalangan dewasa muda di Indonesia," tutur Izzudin.
Sebelumnya, OJK meminta masyarakat dapat juga meningkatkan literasi atau pemahamannya dalam menggunakan produk jasa keuangan. Khususnya dalam menghadapi banyaknya tawaran pinjaman online seingga investasi ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan cara untuk membedakan pinjol ilegal dan legal cukup mudah.
"Gampang, kalau ada yang kasih penawaran langsung ke handphone kita, ini sudah pasti ilegal," kata Friderica dalam dalam diskusi daring FMB9 Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital, Senin (21/8/2023).
Dia menjelaskan, dalam aturannya, pelaku jasa keuangan tidak boleh menawarkan produknya melalui saluran atau nomor pribadi. Jika masyarakat ada yang mendapatkan tawaran pinjol melalui pesan pribadi, Friderica menegaskan hal tersebut harus diwaspadai.
"Cek saja dengan telepon ke kontak 157 itu ilegal atau tidak. Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 081157157157," ucap Friderica.
Selain itu, aplikasi pinjol biasanya saat dipasang di handphone akan meminta izin untuk mengakses sejumlah hal. Friderica meminta masyarakat tidak perlu curiga jika aplikasi tersebut meminta izin aplikasi ke sejumlah hal.
"Yang legal itu, aplikasi hanya meminta tiga akses yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi. Tapi, kalau minta akses ke kontak dan foto galeri, itu sudah pasti ilegal," kata Friderica.
Lalu selanjutnya, yang patut dicurigai jika ada menawarkan pinjol tapi tidak memberikan penjelasan mendasar. Beberapa di antaranya seperti tidak memberikan penjelasan mengenai besaran bunga, tenggat waktu untuk mengembalikan pinjaman, dan sebagainya sehingga sudah dipastikan pinjol tersebut ilegal.
Selain dapat mewaspadai pinjol ilegal, Friderica juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terbiasa menggunakan pinjaman. "Kalau tidak perlu-perlu banget, tidak perlu lah pinjam ke pinjol. Kalau memang pinjol legal untuk penggunaan konsumtif, tiket konser, beli handphone, nanti akhirnya terjerat utang," ungkap Friderica.