Senin 11 Sep 2023 20:24 WIB

Perlu Diatasi, Kemudahan Internet Bikin Generasi Muda Gampang Terjebak Pinjol Ilegal

Pemerintah dan swasta perlu bekerja sama dalam mengatasi pinjol ilegal.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan materi edukasi keuangan bagi pelaku UMKM dan ibu rumah tangga di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, Jumat (27/1/2023). Dalam kegiatan ini sejumlah pembicara dari OJK, BRI, Bank DKI dan PT Pegadaian menyampaikan sejumlah materi edukasi keuangan seperti perencanaan keuangan, waspada investasi dan pinjol ilegal serta materi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Tabungan Emas.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan materi edukasi keuangan bagi pelaku UMKM dan ibu rumah tangga di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, Jumat (27/1/2023). Dalam kegiatan ini sejumlah pembicara dari OJK, BRI, Bank DKI dan PT Pegadaian menyampaikan sejumlah materi edukasi keuangan seperti perencanaan keuangan, waspada investasi dan pinjol ilegal serta materi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Tabungan Emas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan sata Asosiasi Penyelwnggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2023, sebanyak 97,1 persen penduduk usia 19-34 tahun sudah terhubung dengan internet. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengungkapkan ketersediaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang terintegrasi dengan internet membuat aksesnya semakin mudah bagi pemuda.

Peneliti Center of Digital Economy and SME Indef Izzudin Al Farras Adha menuturkan, pemerintah telah bertindak untuk mengatasi pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).

Baca Juga

"Sejak 2018, hampir 7.000 pinjol ilegal telah dihentikan oleh SWI," kata Izzudin dalam webinar GajiGesa bersama Indef, Senin (11/9/2023).

Dengan semakin besarnya kalangan dewasa muda Indonesia yang terjebak dalam perangkap pinjaman online ilegal, Izzudin menilai hal tersebut perlu diatasi. Untuk menjaga kesejahteraan keuangan mereka di masa depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengembangkan serangkaian inisiatif dan taktik.