Senin 11 Sep 2023 21:16 WIB

Menkominfo Wacanakan Judi Online Dipajaki, Indef: Sesat

Wacana memajaki judi online selain dinilai menyesatkan juga merugikan masyarakat.

Rep: Santi Sopia/ Red: Andri Saubani
Judi Online (ilustrasi)
Foto: Republika
Judi Online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Baru-baru ini pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie soal usulan pajak untuk judi online,  kontroversial. Nailul Huda Peneliti Center of Digital Economy and SME, Indef, menilai bahwa pernyataan tersebut bisa menyesatkan dan merugikan masyarakat.

“Saya heran pak menteri bilang judi online ada usulan diberi pajak. Otomatis bisa jadi legal makannya saya bilang itu adalah perkataan yang menyesatkan,” kata Nailul dalam acara bersama GajiGesa di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Baca Juga

Menurut Nailul, Menkominfo menyebut bahwa itu hanya usulan. Tetapi, kata dia, Menkominfo sendiri yang menyampaikan hal tersebut ke publik bahwa judi online bisa diberikan pajak. 

Sebaliknya, Nailul berpandangan bahwa tentu negara harus ketat dengan undang-undang yang sudah ada bahwa perjudian sudah dinyatakan ilegal di mata hukum. Menurut dia, yang terlibat judi online bukan hanya rakyat biasa tetapi juga wakil rakyat.

Jadi pernyataan Menkominfo dinilai menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat. Saat ini pemungutan pajak negara diambil dari badan legal.

“Ketika akses pajak, tidak peduli itu halal atau haram tapi yang diatur adalah pendapatan dari legal atau ilegal. Kalau sangkut pautnya sama ilegal sudah pasti ketika dipungut pajak akan jadi legal. Ini yang tidak mita dorong,” lanjut dia.

Nailul menambahkan bahwa penyakit dari judi online ini bahaya sekali bukan hanya merenggut harta benda, tetapi juga nyawa. Banyak kasus perceraian juga diawali dari kasus judi online

Ketika uang habis, pasangan suami istri memilih cerai. Tidak sedikit pedagang kaki lima yang terlibat judi online, sehingga kalau sudah kalah, kemudian dipungut pajak, ia menganggap hal itu cukup aneh. 

Nailul juga melihat bahwa judi online berkaitan dengan pinjaman online (pinjol). Sebab peningkatan penggunaan pinjol juga seiring dengan pertumbuhan judi online. Diduga orang yang terlibat judi online mengambil uang dari pinjol. Maraknya informasi tentang judi online dan pinjol ini menjadi faktor pertumbuhan tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement