Selasa 12 Sep 2023 00:05 WIB

Polisi: Pemeran Film Dewasa Dibayar Rp 10 Juta Hingga Rp 15 Juta Per Judul

Polisi mengaku sudah mengetahui identitas pemeran dan akan diperiksa.

Situs Porno (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Situs Porno (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan para pemeran dalam kasus film dewasa dibayar bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Pembayaran itu untuk satu judul film.

"Mereka dibayar bervariasi antara Rp 10 juta sampai 15 juta sekali pembuatan film dan untuk satu judul film," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Ade Safri menjelaskan, variasi bayaran tersebut berdasarkan seberapa kuat pengaruh kuat dari pemeran (talent) di masyarakat.

Ade Safri menambahkan, untuk identitas sudah didapatkan dan selanjutnya segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Minggu ini kita akan lakukan pemanggilan terhadap 11 pemeran wanita maupun lima orang pria dalam film beradegan dewasa," katanya.

Ade juga menjelaskan pemanggilan terhadap para pemeran tersebut masih berstatus saksi. "Nanti kita periksa dulu sebagai saksi, nanti kita lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terkait apakah layak dijadikan tersangka," katanya.

 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus industri film bermuatan asusila atau konten dewasa dengan total produksi sebanyak 120 film.

 "Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada website kelassbintangg.com, togefilm.com, sekitar 120 (seratus dua puluh, Red) film," katanya.

Ade Safri menjelaskan, kejadian berawal pada Senin (17/7) telah dilakukan patroli siber dan didapatkan sebuah laman (website) dengan nama kelasbintang.com yang berisi film adegan dewasa dengan link https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.

Polisi telah menangkap lima orang yang kemudian menjadi tersangka, yakni berinisial I, JAAS, pada Senin (31/7) dan AIS, AT serta SE.

Kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. I sebagai sutradara, admin, pemilik, dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada website.

Sedangkan, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai "sound enginering", dan SE sebagai sekretaris dan talent.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement