DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Saya ingin bertanya tentang subrogasi yang sesuai syariah seperti apa. Bagaimana skema dan ketentuannya menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI? Mohon penjelasan Ustaz. -- Suryadi, Bekasi Wa’alaikumussalam wr. wb. Pertama, subrogasi adalah pergantian hak da’in lama...
Berita Terkait
Berita Lainnya