JAKARTA -- Ekonom menilai penertiban media sosial yang merangkap e-commerce atau social commerce penting dilakukan demi menjaga akses pasar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. Untuk memperkuat perlindungan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) perlu memperjelas aturan main dengan merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan...
Berita Lainnya