Selasa 12 Sep 2023 05:59 WIB

KPK Pecat Petugas yang Lakukan Pelecehan terhadap Istri Tahanan

Petugas rutan KPK berinisial M dipecat karena terbukti melakukan pelecehan seksual.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat petugas rumah tahanan (rutan) berinisial M. Keputusan ini merupakan buntut tindakannya yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan. 

Kabar tersebut pun dibenarkan oleh anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris. "Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," kata Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (11/9/2023) malam WIB.

Pemecatan itu dilakukan setelah Inspektorat KPK memeriksa M. Proses tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Dewas KPK yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku. 

Tindakan asusila yang dilakukan M kepada istri tahanan berinisial B menjurus ke pelecehan seksual. Berdasarkan salinan putusan Dewas KPK nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 disebutkan bahwa dia memaksa istri tahanan untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar. Peristiwa tersebut terjadi saat keduanya berkomunikasi melalui sambungan telepon maupun video call.