REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO -- Kepolisian Resor Probolinggo belum bisa memastikan adanya penambahan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Gunung Bromo karena masih terus melakukan pendalaman terkait perkara tersebut.
"Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam keterangan tertulis yang diterima di Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (12/9/2023).
Penetapan satu tersangka yakni manajer weeding organizer AP (41 tahun) warga Kabupaten Lumajang dalam insiden karhutla bukit Telettubies Bromo akibat flare menuai banyak respon dari berbagai masyarakat.
Sebab saat terjadi kebakaran, selain tersangka AP, di lokasi juga terdapat sepasang calon pengantin HP (39 tahun) dan PM (26), kemudian crew pemotretan praweeding MG (38) dan (ET), serta perias AR (34).