Selasa 12 Sep 2023 12:31 WIB

Pemerintah Usulkan RUU Cabut Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara

Posisi Jakarta akan menjadi pusat kegiatan ekonomi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mansyur Faqih
Aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja dengan latar belakang Tugu Monas di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja dengan latar belakang Tugu Monas di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan satu rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2023. Satu usulannya adalah RUU Daerah Khusus Jakarta.

Edward menjelaskan, RUU tersebut akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta. Nantinya, Jakarta akan menjadi provinsi khusus sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional.

Baca Juga

"Urgensi penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta adalah bahwa, satu, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan bahwa sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan untuk melakukan perubahan UU 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI," ujar Edward dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (11/9/2023).

Semula, namanya adalah revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun pemerintah mengusulkan perubahan nama menjadi RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.

Tujuan hadirnya RUU Tersebut untuk mengatasi kekosongan hukum setelah status Jakarta sebagai ibu kota negara dicabut. Khususnya setelah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi II DPR.

"RUU yang diusulkan ini akan mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta yang masih sesuai kebutuhan pengembangan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Posisi tersebut membutuhkan adanya pemberlakuan khusus agar posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional," ujar Edward.

Arah dan jangkauan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta mencakup kedudukan peran dan fungsi Provinsi Jakarta. Serta tata cara penyelenggaraan Pemerintah Jakarta, termasuk struktur, kewenangan kelembagaan, dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional.

"Oleh karena itu, kebutuhan RUU sangat mendesak untuk segera disahkan tahun 2023. Maka dengan hormat kami usulkan untuk dimasukkan daftar prolegnas prioritas tahun 2023 perubahan kedua," ujar Edward.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement