Selasa 12 Sep 2023 13:15 WIB

Lima Hadits tentang Adab Muadzin Mengumandangkan Adzan

Adzan adalah seruan sholat untuk umat Muslim.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
adzan (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
adzan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Adzan adalah seruan sholat untuk umat Muslim yang dikumandangkan pada waktu-waktu tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam syariat. Untuk itu, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan dalam mengumandangkan adzan.

1. Bersuci Sebelum Adzan

Baca Juga

Pertama, hendaknya seorang muadzin bersuci terlebih dulu sebelum mengumandangkan adzan. Diriwayatkan dari Al Muhajir bin Qunfuz, Nabi Muhammad SAW bersabda:

عن المهاجر بن قنفذ -رضي الله عنه - قال النبي -صلى الله عليه وآله وسلم-: ((إني كرهت أن أذكر الله إلا على طهر)) -أو قال-: ((على طهارة))

"Aku tidak senang menyebut Allah, kecuali dalam keadaan suci." (HR Ad Darimi, An Nasa'i, Abu Daud)

Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW bersabda:

وعن أبي هريرة -رضي الله عنه -: عن النبي -صلى الله عليه وآله وسلم- قال: ((لا يؤذن إلا متوضئ))؛ [أخرجه الترمذي]

"Tidaklah seseorang mengumandangkan adzan, kecuali telah berwudhu." (HR Tirmidzi)

Namun wudhu dan menghadap kiblat bukanlah syarat wajib adzan, karena adzan termasuk dzikir sehingga tidak diperkukan syarat-syarat yang diwajibkan pada sholat, seperti wudhu dan menghadap kiblat. Hal ini dinyatakan oleh para ulama, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fath Al Baari.

2. Punya Suara yang Bagus

Hendaknya orang mengumandangkan adzan adalah yang memiliki suara bagus. Ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Mahdzurah:

عن أبي محذورة -رضي الله عنه-: أن النبي -صلى الله عليه وسلم- أمر نحوًا من عشرين رجلًا فأذَّنُوا فأعجبه صوت أبي محذورة فعَلَّمه الأذان...))

"Rasulullah SAW memerintahkan sekitar dua puluh orang (untuk mengumandangkan adzan), lalu mereka mengumandangkannya dan beliau SAW kagum pada suara Abu Mahdzurah, maka beliau mengajarkan adzan kepadanya..." (HR Ad Darimi)

Dalam hadits lain, juga disebutkan mengenai hal serupa. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid RA.

وعن عبدالله بن زيد -رضي الله عنه-: -وفيه- "..فلما أصبحت أتيت رسول الله -صلى الله عليه وآله وسلم- فأخبرته بما رأيت فقال: ((إنها لرؤيا حق إن شاء الله، فقم مع بلال فألق عليه ما رأيت فليؤذن به فإنه أندى صوتًا منك))؛

Ketika aku (perawi) bangun di waktu pagi, aku datang kepada Rasulullah SAW dan memberitahukan kepadanya apa yang aku lihat dalam mimpi. Kemudian beliau bersabda, "Sungguh itu mimpi yang benar, Insya Allah. Maka berdirilah kamu bersama Bilal, dan sampaikanlah kepadanya apa yang kamu lihat, dan hendaklah Bilal adzan dengannya karena suaranya lebih bagus dari kamu." (HR Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi)

Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab syarah Shahih Muslim, bahwa yang dimaksud "Karena suaranya lebih bagus dari kamu" adalah lebih tinggi suaranya, dan lebih merdu.

3. Meletakkan Jari di Telinga

Adab lain yang diajarkan dalam hadits ialah meletakkan jari di telinga saat mengumandangkan adzan. Dasarnya ialah hadits yang diriwayatkan dari Abu Juhaifah RA, seperti berikut ini:

عن أبي جحيفة -رضي الله عنه-: ((رأيت بلال يؤذن ويدور ويتبع فاه هاهنا وهاهنا وإصبعاه في أذنيه))

Dari Abu Juhaifah RA, dia berkata, "Aku melihat Bilal mengumandangkan adzan seraya berputar mengikuti mulutnya ke sini dan ke sini, sedangkan jari-jarinya ada di telinganya." (HR Tirmidzi, Al Hakim)

Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fath Al Baari, dengan menukil pendapat para ulama, menjelaskan bahwa ada dua faedah meletakkan jari-jari di telinga saat adzan. Pertama, mungkin karena suaranya tinggi. Kedua, itu merupakan tanda bagi siapapun yang melihatnya dari jauh atau bagi tunarungu sehingga bisa mengetahui bahwa seseorang sedang mengumandangkan adzan.

4. Meninggikan Suara

Selanjutnya adalah meninggikan suara. Hal ini berlandaskan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Said Al Khudri RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

عن أبي سعيد الخُدْري -رضي الله عنه- قال: ((لا يسمع مدى صوت المؤذِّن جِنٌّ ولا إنْسٌ ولا شيء إلا شهد له يوم القيامة))، قال أبو سعيد: "سمعته من رسول الله -صلى الله عليه وآله وسلم-"؛ [أخرجه البخاري رقم: (584)].

"...tidaklah jin, manusia, atau sesuatu yang mendengar suara muadzin kecuali mereka akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat." Abu Said berkata, "Aku mendengarnya dari Rasulullah SAW." (HR Bukhari)

Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fath Al Baari memaparkan hadits tersebut, bahwa disunnahkan untuk meninggikan suara adzan agar banyak orang yang menjadi saksi (mendengar), selama tidak merugikan dan menimbulkan bahaya (bagi muadzin).

Begitu pun dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

وعن أبي هريرة -رضي الله عنه- عن النبي -صلى الله عليه وآله وسلم- قال: ((المؤذِّن يغفر له مدى صوته ويشهد له كل رطب ويابس...))

"Muadzin itu mendapat ampunan sejauh suaranya itu (terdengar), dan semua makhluk hidup dan benda mati akan menjadi saksi baginya, dan orang yang menghadiri shalat tersebut (ikut berjamaah) dicatat baginya ganjaran dua puluh lima shalat, dan dihapus dari dosanya antara kedua shalat itu." (HR Abu Daud)

5. Tidak Menunda Adzan

Seorang Muslim tidak boleh mengakhirkan adzan dari waktunya. Hal ini didasarkan pada riwayat Jabir bin Samurah, yang berkata:

عن جابر بن سَمُرة -رضي الله عنه- قال: "كان بلال لا يُؤخِّر الأذان عن الوقت، وربما أخَّرَ الإقامة شيئًا"

"Bilal adalah orang yang tidak mengakhirkan adzan dari waktunya, dan terkadang dia mengakhirkan iqamah beberapa saat." (HR Ibnu Majah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement