Selasa 12 Sep 2023 15:25 WIB

Pengadilan Banding Malaysia Menguatkan Pembebasan Najib Razak dalam Sidang Korupsi 1MDB

Najib masih dipenjara atas tuduhan korupsi lainnya.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Persidangan Najib Razak dalam skandal  korupsi 1MDB
Foto: Tim infografis Republika
Persidangan Najib Razak dalam skandal korupsi 1MDB

REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA -- Pengadilan Banding Malaysia pada Selasa (12/9/2023) menguatkan pembebasan mantan perdana menteri Najib Razak dari tuduhan mengubah audit sehubungan dengan penyelewengan dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) bernilai miliaran dolar. Najib masih dipenjara atas tuduhan korupsi lainnya.

Pengacara Najib, Mohamed Shafee Abdullah mengatakan, pengadilan membatalkan banding tersebut setelah jaksa gagal memenuhi tenggat waktu dalam mengajukan dokumen untuk mendukung tuduhan mereka. Najib dibebaskan pada Maret setelah Pengadilan Tinggi memutuskan jaksa gagal menunjukkan bukti bahwa Najib menyalahgunakan posisinya dengan memerintahkan amandemen laporan audit 1MDB pada 2016 untuk menutupi kesalahan sebelum disampaikan di Parlemen.

Baca Juga

“Pembebasan tersebut dikuatkan tanpa proses lebih lanjut,” kata Shafee, seraya menambahkan bahwa jaksa penuntut kemungkinan besar tidak akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Penyelewengan audit ini adalah salah satu dari beberapa persidangan korupsi yang dihadapi Najib.  Dia saat ini menjalani hukuman 12 tahun penjara setelah kalah dalam banding terakhirnya tahun lalu dalam persidangan korupsi pertamanya yang terkait dengan skandal 1MDB.

Dana 1MDB dibentuk beberapa bulan setelah Najib menjadi perdana menteri pada 2009. Para penyelidik menuduh lebih dari 4,5 miliar dolar AS dicuri dari dana tersebut dan dicuci oleh rekan-rekan Najib melalui pengacara rekening bank di Amerika Serikat, serta negara-negara lain untuk membiayai film-film Hollywood dan pembelian barang mewah. Termasuk hotel, kapal pesiar mewah, seni dan perhiasan. Sementara   lebih dari 700 juta dolar AS masuk ke rekening  Najib.

Najib dan istrinya, Rosmah Mansor, didakwa dengan berbagai tuduhan korupsi. Rosmah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2022 dan denda tertinggi sebesar 970 juta ringgit (217 juta dolar AS) karena korupsi dalam proyek energi surya. Rosmah dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu banding. 

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement