REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terhadap tiga situs yang menyebarkan film porno dengan sistem langganan berbayar. Hal itu dilakukan setelah sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus rumah produksi film porno yang beroperasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi awak media, Selasa (12/9).
Tidak hanya website, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan pihak bank untuk memblokir rekening yang digunakan pelaku. Para pelaku menawarkan film dewasa itu dengan sistem berlangganan dengan biaya yang bervariasi. Mulai dari langganan harian yang dibanderol Rp 50 ribu, mingguan Rp 150 ribu, bulanan Rp 250 ribu dan tahunan dipatok Rp 500 ribu.
"Kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening (penampung pembayaran) kepada bank yang bersangkutan," kata Ade Safri.
Dalam kasus ini penyidik telah menangkap dan menetapkan lima tersangka yang berperan dalam pembuatan film asusila tersebut. Kelima pelaku yang terlibat dalam memproduksi film porno tersebut berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE. Dalam kasus ini mereka memiliki peran masing-masing, tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada tiga website. Tersangka JAAS sebagai kameramen. Kedua tersangka ditangkap ada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 lalu.
Kemudian tersangka AIS berperan sebagai editor film, tersangka AT sebagai sound enginering, tersangka SE berperan sebagai Sekertaris dan talent. Ketiga tersangka ditangkap oleh tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari selasa tanggal 1 Agustus 2023 lalu. Dalam pembuatan film, para tersangka mengambil pemeran dari kalangan artis sampai selebgram berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB. Lalu untuk pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG (AD), RA.