Selasa 12 Sep 2023 16:07 WIB

DJP Kumpulkan PPN Rp 14,57 Triliun dari 158 PMSE per Agustus 2023

Jumlah PMSE yang ditunjuk menjadi pemungut PPN masih sama dengan bulan lalu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 14,57 triliun dari 158 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per 31 Juli
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 14,57 triliun dari 158 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per 31 Juli

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 14,57 triliun dari 158 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per 31 Juli 2023. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 4,43 triliun setoran tahun 2023. 

Jumlah PMSE yang ditunjuk menjadi pemungut PPN masih sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu. “Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Agustus 2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga

Selama bulan Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed Inc dan TradingView Inc. Untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level of playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan tersebut, pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. 

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement