REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum NasDem Surya Paloh berpesan kepada Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali agar nama Koalisi Perubahan tidak diubah.
Hal ini disampaikan Ali dalam silaturahmi PKS-NasDem-PKB di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (12/9/2023). "Saya ingin menyampaikan pesan Ketua Umum Partai NasDem (Surya Paloh). Kemarin sebelum ke sini, saya sudah laporkan ke ketua umum bahwa hari ini saya bersama PKB dan Mas Anies akan bersilaturahmi ke PKS dan beliau menyampaikan rasa sukacita beliau," ujar Ali.
Orang nomer satu di NasDem itu menitipkan pesan sedapat mungkin anggota koalisi tetap mempertahankan nama Koalisi Perubahan. Adapun, Surya Paloh yang tak menghadiri pertemuan ketiga partai politik itu merasa senang kunjungan anggota koalisi ke DPP PKS, karena PKS tak menghadiri deklarasi pasangan bakal capres dan cawapres, Anies dan Cak Imin di Kota Surabaya pada Sabtu (2/9).
PKS, yang merupakan anggota Koalisi Perubahan, sejauh ini baru menyetujui pencalonan Anies, tapi untuk Cak Imin mereka masih menunggu hasil musyawarah Majelis Syuro.
Oleh karena itu, PKS tidak mengirimkan perwakilannya, baik dalam acara deklarasi maupun saat rapat perdana konsolidasi di NasDem Tower, Rabu (6/9).
"Jadi, tidak ada lagi embel-embelnya hanya Koalisi Perubahan. Ini masukan dari Ketua Umum Partai NasDem," kata Ali.
Sebelumnya (11/9), Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan, PKB dan Partai NasDem telah menyepakati nama koalisi pendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjadi Koalisi Perubahan.
"Itu (nama koalisi) sudah dibahas bersama NasDem. 'Koalisi Perubahan' titik," kata Jazilul ditemui di Kantor DPP PKB, Jakarta.
Mulanya, Jazilul menjelaskan DPP PKB dan DPP Partai NasDem akan berkunjung ke DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Selasa (12/9) siang. Dia mengatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan silaturahmi di dalam Koalisi Perubahan.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.