Selasa 12 Sep 2023 16:29 WIB

Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan di Bantul Diringkus Polisi

MTK mencurigai rekannya TRF membagikan informasi tidak benar kepada orang-orang.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Polsek Kasihan Polres Bantul berhasil membekuk seorang buronan yang terlibat tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman, mengatakan, buronan yang kini menjadi tersangka itu merupakan seorang warga Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, berinisial MTK (31 tahun).

MTK menjadi buronan lantaran melakukan tindak kekerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit terhadap sesama warga kampungnya yang berinisial TRF (28).

"Lokasi kejadian itu berlangsung di Ring Road Selatan, atau tepat di Barat Lampu Merah Simpang empat Madukismo, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kapolsek, Selasa (12/9/2023).

Awal kejadian itu bermula saat MTK sedang berada di rumah kontrakan rekannya yang berada di Padukuhan Plurugan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan pada Rabu (15/3/2023) pada saat siang hari dan sedang bersiap-siap untuk pulang ke rumah.

Tiba-tiba, ada beberapa orang yang mengaku dari Badan Narkotika Nasional (BNN) datang mencari, menginterogasi, dan meminta tes urin MTK. Namun, hasil tes urin tersebut negatif atau terbukti bahwa tidak menggunakan narkoba.

MTK mencurigai rekannya TRF yang membagikan informasi tidak benar tersebut kepada orang-orang. "Malam harinya, tersangka MTK kembali lagi ke kontrakkan rekannya untuk minum-minuman keras dan menghubungi dua rekan lainnya untuk menanyakan keberadaan korban TRF," papar AKP Rochman.

MTK juga sempat menyuruh dua rekannya tersebut untuk membawa dan bertemu dengan TRF. Namun, MTK tidak memberitahu bahwa dirinya akan melakukan tindak penganiayaan kepada TRF. Tersangka hanya hanya memberitahu kepada dua rekannya yang dihubungi melalui telepon bahwa ingin menyelesaikan masalah kepada korban.

"Setelah semua berlangsung, MTK pulang untuk mengambil celurit dan disembunyikan di balik bajunya dan bergegas menuju tempat kejadian perkara," ungkapnya.

MTK pun tiba terlebih dahulu di lokasi itu dan tak lama kemudian dua rekan yang dihubungi melalui telepon itu datang membawa sepeda motor. Satu di antara rekan tersangka itu ada yang datang sambil memboncengkan TRF.

Ketika TRF hendak turun dari sepeda motor, tiba-tiba tersangka MTK langsung menghampiri sambil mengambil clurit yang diselitkan di balik bajunya dan langsung menyerang hingga TRF mengalami beberapa luka di bagian kakinya," urai AKP Rochman.

"Saat itu, dua rekan tersangka sempat melerai, namun salah satu rekannya ternyata juga terkena sabitan celurit tersebut," jelas dia.

Setelah itu, TRF bersama rekan tersangka yang terkena sabitan itu dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gamping oleh rekan tersangka yang lain. Sedangkan, tersangka bergegas kabur dan bersembunyi sembunyi dari tempat satu ketempat lainnya.

Keluarga korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya kepada Polsek Kasihan dan ditindaklanjuti oleh Polsek Kasihan. Namun, tersangka akhirnya berhasil ditangkap usai kembali ke kediamannya dan diserahkan oleh keluarganya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada Polsek Kasihan, Senin (4/9/2023) lalu.

"Atas kejadian itu, tersangka pada saat ini diancam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun," kata AKP Rochman.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement