Selasa 12 Sep 2023 16:32 WIB

166 Kebakaran di Kuningan, Paling Banyak Melanda Area Lahan atau Kebun

UPT Damkar mengingatkan sanksi bagi warga yang membersihkan lahan dengan dibakar.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar lahan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Foto: Dok Damkar Kuningan
(ILUSTRASI) Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar lahan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN — Sepanjang 2023, hingga 11 September, terdata 166 kejadian kebakaran di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Terbanyak kejadian kebakaran lahan atau kebun.

Kepala UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan M Khadafi Mufti mengatakan, pihaknya mendata 87 kejadian kebakaran lahan atau kebun. Menurut dia, kebakaran lahan ini banyak terjadi selepas pertengahan tahun.

Baca Juga

Salah satu penyebabnya, kata Khadafi, aktivitas pembersihan lahan dengan cara dibakar atau pembakaran sampah. “Yang diduga dibakar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Khadafi.

Dalam kondisi musim kemarau yang panas dan kering, ditambah faktor kencangnya angin, api dari aktivitas pembakaran tersebut berpotensi cepat merembet, sehingga dapat memicu kebakaran lebih luas. Menurut Khadafi, tindakan oknum yang melakukan pembakaran itu bisa menimbulkan dampak buruk bagi warga lainnya.

“Ada anak bayi yang sedang tertidur lelap, namun harus terbangun karena napasnya sesak akibat asap kebakaran. Ada juga petani yang menanami pohon dan berharap bisa menjadi buah untuk dijadikan sumber penghasilan keluarga, tapi malah habis karena terbakar,” kata Khadafi.

Khadafi mengingatkan, ada sanksi bagi orang yang membuka lahan dengan cara membakar. Ketentuannya dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksinya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selain kebakaran lahan atau kebun, hingga September ini terdata 53 kasus kebakaran rumah, sembilan kasus kebakaran kandang ayam/kambing/sapi, enam kejadian kebakaran pabrik, empat kejadian kebakaran gudang, dua kejadian kebakaran gedung sekolah/yayasan, serta lima kasus kebakaran lainnya.

“Total kerugian yang timbul akibat seluruh kejadian kebakaran itu mencapai Rp 15.515.710.000,” kata Khadafi.

Perinciannya, nilai kerugian Rp 8.652.450.000 akibat kebakaran rumah, Rp 3.886.500.000 nilai kerugian kebakaran lahan/kebun, dan  Rp 1.317.510.000 nilai kerugian kebakaran kandang ayam/kambing/sapi.

Selain itu, nilai kerugian kebakaran pabrik Rp 803.750.000, kebakaran gudang Rp 464.000.000, kebakaran gedung sekolah/yayasan Rp 235.500.000, dan nilai kerugian kebakaran lain-lain Rp 156.000.000.

“Kami mengimbau agar masyarakat mewaspadai segala potensi kebakaran, apalagi di musim kemarau seperti sekarang,” kata Khadafi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement