Selasa 12 Sep 2023 16:56 WIB

KPK Geledah Rumah Eko Darmanto, Temukan Mobil dan Tas Mewah

Seluruh barang temuan dari penggeledahan kini disita KPK.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto memberikan keterangan pers usai mengklarifikasi laporan harta kekayaannya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto memberikan keterangan pers usai mengklarifikasi laporan harta kekayaannya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen hingga mobil dan tas mewah yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok, Jawa Barat. Lokasi yang digeledah adalah kediaman Eko dan beberapa pihak lainnya terkait kasus tersebut.

Baca Juga

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," kata Ali kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Ali menyebut, seluruh barang temuan itu pun kini telah disita oleh KPK. "Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," ujar dia.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, belum secara rinci mempublikasikan identitas pihak yang dimaksud. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Eko Darmanto.

Dia dan tiga orang lainnya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Ketiga orang itu, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, Ari Muniriyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Eko Darmanto untuk memberi klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada Selasa (7/3/2023). Eko diperiksa selama kurang lebih 8,5 jam di Gedung Merah Putih KPK usai kekayaannya menjadi sorotan warganet dan ia dinilai flexing atau pamer harta di media sosial.

Namun, Eko membantah bahwa dirinya kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial miliknya. Dia mengeklaim, data pribadinya telah dicuri dan dibingkai dengan narasi pamer harta.

Selain itu, dia juga membantah isu yang menyebutkan dirinya memiliki pesawat Cessna. Ia menegaskan, pesawat kecil itu merupakan milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

Namun, dari hasil klarifikasi itu, KPK menilai, kekayaan Eko masuk dalam kategori outliers atau diluar kewajaran. Sebab, dia diketahui memiliki utang sebesar Rp 9 miliar, meski dalam LHKPN tercatat total kekayaannya mencapai Rp 15,7 miliar. Akhirnya, kasus ini pun naik ke tahap penyelidikan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement