REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej resmi mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta. RUU tersebut akan mencabut status Jakarta sebagai ibu kota negara.
Dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Edward menjelaskan 12 permasalahan urban yang belum diselesaikan hingga saat ini. Dua masalah yang disampaikan pertama adalah persoalan banjir dan penurunan muka tanah.
"Polusi udara dan air; permasalahan transportasi; kemacetan; pemukiman kumuh; sampah; ruang terbuka hijau; pengelolaan limbah; pedagang kaki lima; kriminalitas; dan masalah sosial lainnya perlu pemecahan yang komprehensif," ujar Edward dalam rapat kerja dengan Baleg, Senin (11/9/2023).
RUU yang diusulkan akan mempertahankan aspek kekhususan Jakarta yang masih sesuai kebutuhan pengembangan, setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Posisi tersebut membutuhkan adanya pemberlakuan khusus agar posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional.
Arah dan jangkauan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta mencakup kedudukan peran dan fungsi Provinsi Jakarta. Serta tata cara penyelenggaraan pemerintah Jakarta, termasuk struktur, kewenangan kelembagaan, dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional.
Semula, yang diusulkan adalah revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun pemerintah mengusulkan perubahan nama menjadi RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.
Tujuan hadirnya RUU Tersebut untuk mengatasi kekosongan hukum setelah status Jakarta sebagai ibu kota negara dicabut. Khususnya setelah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi II DPR.
"Oleh karena itu, kebutuhan RUU sangat mendesak untuk segera disahkan tahun 2023. Maka dengan hormat kami usulkan untuk dimasukkan daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023 perubahan kedua," ujar Edward.