REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan mendukung upaya Polres setempat bersama pemangku kepentingan lainnya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Sidrap Muhammad Idris Usman mengatakan Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Mappadeceng di Kelurahan Pangkajene, menjadi bagian dari ikhtiar dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kami bersama seluruh jajaran mendukung penuh pembentukan Kampung Bebas Narkoba ini, kami siap dan turut dalam memberikan sosialisasi secara berkelanjutan," ujarnya di Makassar pada Selasa (12/9/2023).
Muhammad Idris Usman menyatakan seluruh umat beragama sudah pasti melarang dan mengutuk keras penyalahgunaan narkoba khususnya di Kabupaten Sidrap itu.
Ia menerangkan bahwa Sidrap sejak lama selalu dikenal sebagai lumbung beras dan warganya religius. Namun selama lebih dari satu dekade, ada pergeseran karena banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba.
"Agama Islam sendiri sangat mengutuk keras segala bentuk tindakan dan perilaku yang menyimpang, mulai dari judi, penyalahgunaan narkoba yang nyatanya memiliki dampak buruk bagi masyarakat utamanya generasi muda," katanya.
Idris Usman hadir bersama Kepala KUA Kecamatan Maritengngae yang juga ikut menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan seluruh pemangku kepentingan terkait pembentukan Kampung Bebas Narkoba dan Zat Adiktif lainnya.
Hadir pula pejabat dari unsur pemerintahan daerah, jajaran Forkopimda, BNK Sidrap serta pejabat utama Polres Sidrap dan segenap elemen masyarakat Kelurahan Pangkajene.