REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan membongkar pesta orgy atau pesta seks yang digelar di sebuah apartemen di daerah Semanggi, di Jakarta Selatan. Kasus ini terbongkar usai pihaknya mendapat laporan dari warga yang dikirim ke nomor Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
“Kami langsung respons untuk menindaklanjuti adanya dugaan pesta seks di salah satu hotel di wilayah Semanggi, Jakarta Selatan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/9)
Dalam pengungkapan itu, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dan menetapkan empat orang tersangka masing-masing inisial GA dari daerah Cimandala Kecamatan Sukaraja Bogor, YM ari daerah Kerajinan Kecamatan Cibinong Bogor dan JF dari Manggarai, Selatan Tebet Jakarta Selatan. Terakhir berinisial TA adalah warga Candisari Semarang, Jawa Tengah yang berperan sebagai inisiator dari kegiatan undangan pesta seks.
Dalam aksinya para pelaku menyebar pamflet pesta orgy itu turut beredar di media sosial. Dalam pamflet itu, dituliskan ada beberapa aturan yang diberlakukan dalam pesta seks tersebut. Diantaranya peserta diwajibkan membayar uang sebesar Rp 1 juta untuk bergabung dalam pesta orgy. Selain itu, peserta juga diwajibkan untuk membawa alat kontrasepsi, tidak menggunakan obat kuat, serta wangi dan bersih.
“Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta rupiah, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," ungkap Bintoro.
Menurut Bintoro, pesta orgy tersebut bukan kali pertama digelar tapi sudah tiga kali dilakukan. Bahkan setelah menggelar pesta seks tersebut, para pelaku sudah berencana untuk menggelarnya di wilayah lain.
Para tersangka memanfaatkan berbagai platform media sosial dalam menyebarkan kegiatan pesta seks tersebut. Meteka menggunakan platform Twitter dan Instagram untuk menarik minat masyarakat agar mau mengikuti acara tersebut.
"Sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali," kata Bintoro.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan pasal berlapis karena terlibat dalam penyelenggaraan pesta seks. Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.