Selasa 12 Sep 2023 18:00 WIB

Keroyok Warga di Kabupaten Bandung, Sembilan Anggota Geng Motor Ditangkap

Sebelum melakukan penganiayaan, anggota geng motor itu tengah menenggak miras.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan warga oleh anggota geng motor di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/9/2023).
Foto: Dok Republika
Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan warga oleh anggota geng motor di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Polresta Bandung menangkap sembilan anggota geng motor terkait kasus penganiayaan atau pengeroyokan terhadap seorang warga. Delapan di antaranya disebut masih berstatus pelajar.

Kasus pengeroyokan itu dilaporkan terjadi di ruas Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (9/9/2023). Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, awalnya anggota geng motor tersebut tengah menenggak minuman keras (miras).

Baca Juga

Kemudian diduga ada yang melemparkan botol air mineral kosong ke arah mereka. “Sembilan remaja itu sontak tidak terima. Kemudian naik motornya dan mengejar orang yang melempar botol air mineral kosong,” kata Kapolresta di markas anggota geng motor tersebut, kawasan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Selasa (12/9/2023).

Menurut Kapolresta, anggota geng motor itu lantas menyalip pengendara motor yang diduga melempar botol air mineral. “Sembilan remaja ini langsung menyalip dan menghentikan kendaraan bermotor dan melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan alat tongkat baseball,” kata dia.

Ternyata, Kapolresta mengatakan, anggota geng motor itu salah sasaran. Kejadian itu lantas dilaporkan kepada aparat kepolisian. “Pada Senin, tanggal 11 September 2023, kami bisa amankan,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolresta menjelaskan, ada tiga orang yang terlibat langsung melakukan penganiayaan. Sementara enam orang lainnya menunggu di motor. 

Kapolresta mengatakan, para anggota geng motor ini akan dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun delapan bulan penjara.

Menurut Kapolresta, kesembilan orang itu merupakan anggota geng motor XTC 133. Kelompok ini disebut merupakan pecahan dari geng motor yang sudah menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas). Ia mengatakan, kelompok XTC 133 ini ingin tetap menjadi geng motor.

“Saya tegaskan, pokoknya tidak ada tempat bagi geng motor di Kabupaten Bandung,” kata Kapolresta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement