Selasa 12 Sep 2023 18:26 WIB

Bareskrim Gunakan Sandi 'Escobar' Buru Bos Kartel Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim telah membekukan aset senilai Rp 10,5 triliun diduga milik Fredy Pratama.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi narkotika.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi narkotika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri mengaku masih memburu bos kartel narkotika terbesar di wilayah Asia Tenggara, Fredy Pratama. Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Mukti Juharsa menargetkan, penangkapan warga negara Indonesia asal Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut dalam keadaan hidup atau mati.

Polri memburu Fredy Pratama lewat operasi bersandi ‘Escobar’. “Sandi operasinya, Escobar. Tapi dia bukan dianya (Fredy Pratama) Escobar. Dianya biasa saja,” kata Mukti di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga

Dari informasi sementara ini, kata Mukti, diketahui keberadaan terakhir Fredy Pratama ada di Thailand. Namun kata dia, berdasarkan komunikasi dengan otoritas Polisi Thailand, buronan tersebut sudah hengkang.

Bareskrim Polri, pun menggandeng Kepolisian Thailand, dan Kepolisian Diraja Malaysia dalam perburuan Fredy Pratama ini. “Dia (Fredy Pratama) ini sudah DPO sejak lama, 2014. Dia WNI (warga negara Indonesia), orang Kalimantan Selatan. Orang tuanya juga di Kalimantan Selatan,” kata Mukti.

Sampai saat ini, kata Mukti, Mabes Polri, Kepolisian Malaysia, dan Kepolisian Thailand belum berhasil melakukan penangkapan terhadap Fredy Pratama. Namun begitu, sebanyak 884 orang yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama di Indonesia, Malaysia, dan Thailand sudah ditangkap.

Di Indonesia, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, sudah menangkap sebanyak 39 orang yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama. Kerja sama pengungkapan jaringan Fredy Pratama bersama Kepolisian Malaysia, serta Kepolisian Thailand berhasil mengamankan setotal 10,2 ton sabu-sabu yang siap diedarkan di kawasan Asia Tenggara, termasuk di Indonesia.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada, dari sepuluh ton lebih barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari jaringan Fredy Pratama, sebanyak 100 sampai 500 Kg sudah diedarkan di Indonesia. Sementara dari proses penyidikan berjalan, Bareskrim Polri bersama-sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melakukan pemblokiran terhadap 406 rekening terkait dengan jaringan Fredy Pratama dengan total saldo mencapai Rp 28,7 miliar.

Bareskrim Polri juga membekukan aset-aset senilai total Rp 10,5 triliun yang diketahui milik Fredy Pratama. “Aset-aset yang kita sita itu semuanya ada di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, di Yogyakarta, dan di Bali,” begitu kata Wahyu.

Aset-aset tersebut berupa lahan beserta rumah, dan bangunan, sampai dengan ragam jenis kendaraan, dan lain-lain.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement