Selasa 12 Sep 2023 18:28 WIB

Revisi Permendag Rampung, Sosial Media tak Bisa Jual Produk Asing

Lewat beleid ini pemerintah akan mengatur secara ketat soal produk penjualan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi sosial media.
Foto: AP Photo/Jenny Kane
Ilustrasi sosial media.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan payung hukum untuk mengatur perdagangan digital. Lewat beleid ini, nantinya, sosial media akan terpisah dengan platform perdagangan digital. Selain itu, lewat beleid ini pemerintah akan mengatur secara ketat soal produk penjualan.

"Dengan adanya revisi Permendag ini, Tiktok tak bisa lagi jualan. Jika mereka mau jualan, mereka harus patuh terhadap regulasi yang mengatur soal ini. Ini akan terpisah," tegas Jerry di Komisi VI DPR, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga

Jerry menjelaskan nantinya dalam beleid ini akan jelas mengatur jenis barang apa saja yang bisa dijual dalam platrform dagang digital. Mekanisme dagang hingga aturan harga sehingga mencegah adanya predator pricing

"Revisi ini nanti memuat, barangnya, mekanisme dagang, dan harganya. Kita juga akan seleksi seperti apa barangnya, ini perlu dilakukan untuk mendukung UMKM dan produk lokal," kata Jerry.

 

Jerry mengatakan, saat ini draf revisi sudah selesai dan sedang dalam tahap harmonisasi. Sejalan dengan itu, Kementerian Perdagangan bersama kementerian lain akan melakukan tata kelola niaga dagang digital ini sesuai dengan perintah Presiden dalam Satgas Transformasi Digital.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement