REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai bahwa tayangan adzan di stasiun televisi yang menampilkan bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo bukanlah bagian dari kampanye. Pasalnya, hingga saat ini belum tercatat adanya peserta pemilu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Selasa (12/9/2023). Bagja menjelaskan bahwa kampanye meliputi adanya peserta pemilu dan adanya pernyataan untuk menyakinkan publik agar memilihnya.
"Itu peserta pemilu (atau) tidak? Kemudian untuk meyakinkan, meyakinkannya di mana?" kata Bagja saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Selasa.
Dia mengatakan, hingga saat ini, Ganjar bukanlah peserta pemilu karena belum mendaftar sebagai bacapres secara resmi di KPU. Diketahui, jadwal pendaftaran capres-cawapres sendiri direncanakan bakal dilakukan pada sekitar Oktober atau November 2023 mendatang. "Kan belum daftar," tegas Bagja.
Dengan demikian, video azan Ganjar di stasiun televisi dianggap tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.