Selasa 12 Sep 2023 19:35 WIB

Dishub DKI: Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang Elektronik

Dishub DKI sebut kendaraan yang belum uji emisi akan ditilang secara elektronik.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bilal Ramadhan
Polisi memberikan tilang kepada kendaraan tidak lulus uji emisi. Dishub DKI sebut kendaraan yang belum uji emisi akan ditilang secara elektronik.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi memberikan tilang kepada kendaraan tidak lulus uji emisi. Dishub DKI sebut kendaraan yang belum uji emisi akan ditilang secara elektronik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan kendaraan yang belum uji emisi akan terdeteksi lewat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sehingga nantinya akan masuk dalam tilang secara elektronik.

"Memang tilang uji emisi (secara manual) itukan dari pelaksanaannya kurang efektif dan membuat macet di jalan. Kami sedang koordinasikan, bagaimana upaya kita memanfaatkan teknologi," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Selasa (12/9/2023).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan akan menambah 70 titik kamera ETLE. Sehingga semua kendaraan yang belum uji emisi bisa ketahuan dan langsung dikirimkan tilang secara elektronik ke alamat warganya masing-masing.

"Tahun ini ada tambahan 70 titik. Tentu dengan tambahan itu kita akan link kan data di Pemprov DKI dan KLHK sudah ada e-uji emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan dishub dan rekan-rekan DLH," kata dia.

Ia menambahkan akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait hal tersebut. Sehingga nantinya akan berjalan secara lancar tilang secara elektronik bagi kendaraan yang belum uji emisi.

Syafrin berharap dengan cara tersebut kesadaran masyarakat untuk menjalani uji emisi kendaraan semakin besar.

"Dengan pola ini masyarakat akan terbiasa melakukan servis berkala kendaraannya. Sehingga emisi yang dihasilkan dari kendaraan tersebut sudah sesuai ambang batas yang diperbolehkan," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kebijakan penindakan penilangan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat dibatalkan. Penindakan dengan tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi tersebut dinilai tidak efektif.

Hal itu diungkap oleh Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis. Namun demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan service jika kendaraan dirasa melebihi ambang batas emisi buang. 

"Waktu uji coba tanggal 1 September belum ada satgas ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk di-service," kata Nurcholis kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (11/9).

Selanjutnya, kata Nurcholis, pihak kepolisian bakal membuka komunikasi dengan pihak dealer untuk pelayanan service. Hanya saja, Nurcholis tidak merincikan apa bentuk pelayanan yang disediakan pihak dealer kepada pemilik kendaraan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement