Selasa 12 Sep 2023 19:47 WIB

Soal Tayangan Adzan Ganjar, Bawaslu: Kalau Pelanggaran, Ranah KPI

Bawaslu melihat tak ada pelanggaran dalam tayangan adzan Ganjar.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Selasa (12/9/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Selasa (12/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih melakukan kajian lebih lanjut mengenai tayangan adzan di stasiun televisi swasta yang menampilkan bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo. Namun, jika ada pelanggaran, yang akan menindak bukan Bawaslu, melainkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, badan pengawas tidak menemukan adanya unsur kampanye dalam tayangan azan tersebut. Pertama, lantaran Ganjar bukan peserta pemilu karena pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga belum dilakukan. Kedua, tidak adanya pernyataan yang meyakinkan publik dalam tayangan tersebut, seperti penyampaian visi dan misi serta program kerja dan citra diri.

Baca Juga

Namun, hingga kini kajian mengenai adanya pelanggaran atas kasus tersebut masih didalami oleh Bawaslu. Sembari melakukan kajian, Bawaslu juga menanti kajian dari KPI.  "Sekarang tahapan sosialisasi masalahnya dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 jelas salah satunya di internal partai, walaupun untuk alat peraga sssuai surat imbauan KPU, boleh pakai alat peraga tapi tidak boleh dipasang di kantor pemerintah, kompleks militer, dan kepolisian. Berdasarkan hal itu, sosialisasi yang dilakukan di frekuensi publik menurut PKPU tidak bisa diperkenankan, itu yang jadi bahasan kita bersama di Bawaslu," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023). 

Bagja menegaskan, karena belum ada bacapres hingga saat ini, pihaknya belum bisa memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran. Namun, jika ada pelanggaran pun, itu ranahnya KPI. 

"Kami tunggu hasil kajian KPI dan pada saat ini kami juga sedang melakukan kajian terhadap permasalahan tersebut sehingga kita tunggu besok atau dua hari lagi ke depan InsyaAllah sudah ada muncul hasil dari kajiannya. Nanti siapa yang melakukan jika terjadi pelanggaran? Yang akan lakukan ininya (penindakan) adalah KPI terhadap lembaga penyiaran," jelas dia. 

Sebelumnya diketahui, Bawaslu RI melakukan kajian atas munculnya capres PDIP, Ganjar Pranowo, di tayangan azan televisi swasta. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, kajian yang dilakukan Bawaslu terkait itu sudah dilakukan sejak Sabtu (9/9/2023) pekan lalu.

Kajian dilakukan sejak ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Tepatnya, saat tayangan azan mulai ditayangkan televisi-televisi swasta terkait yang berisikan Ganjar Pranowo yang merupakan bacapres dari PDIP.

Ganjar Pranowo diketahui muncul dalam tayangan azan di televisi swasta milik Hary Tanoesoedibjo. Hary Tanoe merupakan Ketua Umum Perindo yang merupakan salah satu partai non parlemen pendukung Ganjar Pranowo.

Tayangan adzan berisi sosok capres itu menuai pro dan kontra. Ada yang membolehkan, ada yang mencibir, ada yang membela dan ada pula yang menyayangkan karena merasa itu merupakan bagian dari politik identitas.

Dalam tayangan, Ganjar tampak menyambut jamaah yang datang. Memakai koko putih, sarung bermotif batik dan peci hitam, Ganjar diperlihatkan mengambil wudhu sampai menjadi salah satu jamaah di belakang imam. Eva Rianti 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement