Rabu 13 Sep 2023 08:27 WIB

Mantan Dispertaru DIY Sudah Serahkan Seluruh Gratifikasi Kasus TKD Rp 4,7 Miliar

Pengembalian gratifikasi sudah dilakukan Krido sejak Juli 2023 lalu.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno, sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta.
Foto: Republiika/Silvy Dian Setiawan
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno, sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS), menyerahkan uang gratifikasi untuk kedelapan kalinya kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Selasa (13/9/2023).

Gratifikasi yang diserahkan yakni berupa uang sebesar Rp 355.050.000. Pengembalian tersebut merupakan yang terakhir, mengingat seluruh gratifikasi yang diterima Krido sudah diserahkan kepada penyidik.

Pasalnya, total gratifikasi yang sudah diserahkan Krido hingga kedelapan kalinya itu mencapai Rp 4.755.050.000. Jumlah ini merupakan total gratifikasi yang diterima Krido yang terjerat kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

"(Pengembalian gratifikasi) Diserahkan oleh keluarga tersangka KS dan penasehat hukumnya sebesar Rp 355.050.000 di Kejati DIY, dan ini kedelapan kali atau pengembalian terakhir tersangka KS mengembalikan dari total menerima uang gratifikasi senilai Rp 4.755.050.000," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan kepada Republika, Selasa (12/9/2023).