REPUBLIKA.CO.ID,ASHGABAT -- Popularitas Islam semakin meningkat di masyarakat Turkmenistan dalam dekade terakhir. Apa saja peningkatan nyata dalam religiusitas di Turkmenistan?
Melansir dari laman the Diplomat, Islam masuk ke wilayah Turkmenistan modern pada abad ke-9 dan ke-10 setelah penaklukan Islam di Asia Tengah. Menurut perkiraan pemerintah Amerika Serikat (AS), 89 persen penduduk negara tersebut adalah Muslim (kebanyakan Sunni) pada 2021, sementara sembilan persen penduduknya adalah Ortodoks Timur, dan dua persen sisanya mengidentifikasi diri mereka sebagai lainnya.
Berdasarkan konstitusi negaranya, Turkmenistan adalah negara sekuler, yang menjamin pemisahan agama dari negara dan politiknya. Konstitusi juga memberikan kebebasan beragama dan hak individu untuk memilih agamanya, mengekspresikan keyakinan agamanya, serta berpartisipasi dalam perayaan dan upacara keagamaan.
Selama sejarah Turkmenistan di bawah Uni Soviet (1925-1991), pengamalan Islam sangat dibatasi bagi penduduk Turkmenistan. Sebagian besar masjid dan sekolah agama ditutup. Para pejabat Soviet membakar buku-buku berbahasa Arab dan tidak mengizinkan umat Islam memegang jabatan politik. Akibatnya, Islam sebagian besar disingkirkan dari kehidupan publik.
Pada 1970-an, sebagian besar pembatasan terhadap praktik keagamaan sudah dilonggarkan, namun batasan-batasannya masih terasa dan terlihat. Misalnya, bulan suci Ramadhan dan hari raya keagamaan lainnya diperbolehkan dirayakan secara terbuka. Meskipun beberapa masjid dibuka kembali, sekolah agama, sejumlah besar masjid, dan organisasi keagamaan masih dibatasi.
Pada tahun-tahun setelah pembubaran Uni Soviet, presiden pertama Turkmenistan, Saparmurat Niyazov, menggantikan propaganda Soviet dengan identitas nasionalis Turkmenistan, yang memiliki nilai-nilai yang sama dengan Islam. Perayaan dan ritual keagamaan diizinkan berlangsung dan dijadikan hari libur umum di negara tersebut. Masjid juga dibuka kembali.
Namun, agama masih dikontrol ketat oleh negara dan pembatasan kembali meningkat pesat sejak kemerdekaan. Menumbuhkan janggut bagi pria, yang dianjurkan dalam Islam, dilarang di Turkmenistan pada 2004 dan pembatasan tersebut baru dilonggarkan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Undang-Undang Turkmenistan tahun 1991 tentang Kebebasan Hati Nurani dan Organisasi Keagamaan, semua kelompok agama wajib mendaftar ke Kementerian Kehakiman. Proses pendaftarannya panjang dan membosankan. Kegiatan keagamaan yang tidak terdaftar menjadi pelanggaran berdasarkan Pasal 205 KUHP.