REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengasuh pesantren Tunas Ilmu Purbalingga sekaligus dosen Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyyah Imam Syafi'i Jember, Ustaz Abdullah Zaen Lc.,MA mengatakan, sejatinya seorang hamba disyariatkan untuk memperbanyak istighfar kapan saja.
"Istighfar itu disyariatkan untuk dibaca kapan pun. Hanya saja hukumnya menjadi wajib saat kita melakukan perbuatan dosa. Dan hukumnya sunnah setelah kita selesai melakukan amal salih. Fungsinya adalah untuk menyempurnakan berbagai kekurangan yang ada di dalamnya," kata Ustadz Abdullah melalui pesan Telegram.
Al-Hasan al-Bashry menjelaskan, “Perbanyaklah istighfar di rumah kalian, di meja makan kalian, di jalan-jalan kalian, di pasar, dan di majelis-majelis kalian. Sungguh kalian itu tidak tahu kapankah ampunan Allah turun”.
Ustadz Abdullah mengatakan, ada beberapa momen yang mendapatkan penekanan khusus untuk dibaca di dalamnya istighfar. Antara lain: