Rabu 13 Sep 2023 11:19 WIB

Tiga Waktu Disyariatkan Istighfar 

Istigfar menjadi wajib jika melakukan perbuatan maksiat.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Tiga Waktu Disyariatkan Istighfar. Foto:   Ilustrasi Taubat
Foto: Republika/Mardiah
Tiga Waktu Disyariatkan Istighfar. Foto: Ilustrasi Taubat

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengasuh pesantren Tunas Ilmu Purbalingga sekaligus dosen Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyyah Imam Syafi'i Jember, Ustaz Abdullah Zaen Lc.,MA mengatakan, sejatinya seorang hamba disyariatkan untuk memperbanyak istighfar kapan saja. 

"Istighfar itu disyariatkan untuk dibaca kapan pun. Hanya saja hukumnya menjadi wajib saat kita melakukan perbuatan dosa. Dan hukumnya sunnah setelah kita selesai melakukan amal salih. Fungsinya adalah untuk menyempurnakan berbagai kekurangan yang ada di dalamnya," kata Ustadz Abdullah melalui pesan Telegram.

Baca Juga

Al-Hasan al-Bashry menjelaskan, “Perbanyaklah istighfar di rumah kalian, di meja makan kalian, di jalan-jalan kalian, di pasar, dan di majelis-majelis kalian. Sungguh kalian itu tidak tahu kapankah ampunan Allah turun”.

Ustadz Abdullah mengatakan, ada beberapa momen yang mendapatkan penekanan khusus untuk dibaca di dalamnya istighfar. Antara lain: