Rabu 13 Sep 2023 11:51 WIB

Hakim Minta Lukas Enembe tak Sela Pembacaan Tuntutan

Pada sidang sebelumnya Enembe dan JPU KPK terlibat debat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (13/8/2023). Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini.

Di awal sidang, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan kesiapan Enembe dalam mengikuti persidangan. Sebab, Enembe beberapa kali sidangnya tertunda karena keluhan penyakit. Eks gubernur Papua menyatakan siap mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan hari ini.

Baca Juga

Rianto mengingatkan kepada Enembe agar menyadari kegiatan hari ini merupakan pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Rianto meminta Enembe menyimaknya dengan baik.

"Saudara mendengarkan secara seksama dan tertib, untuk mendengar tuntutan dari penuntut umum, yang dibacakan oleh penuntut umum sampai selesai, ya," ujar Rianto, Kamis (13/9/2023).