REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (13/8/2023). Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini.
Di awal sidang, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan kesiapan Enembe dalam mengikuti persidangan. Sebab, Enembe beberapa kali sidangnya tertunda karena keluhan penyakit. Eks gubernur Papua menyatakan siap mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan hari ini.
Rianto mengingatkan kepada Enembe agar menyadari kegiatan hari ini merupakan pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Rianto meminta Enembe menyimaknya dengan baik.
"Saudara mendengarkan secara seksama dan tertib, untuk mendengar tuntutan dari penuntut umum, yang dibacakan oleh penuntut umum sampai selesai, ya," ujar Rianto, Kamis (13/9/2023).
Rianto juga mewanti-wanti Enembe agar tidak memotong pembacaan tuntutan oleh JPU KPK. Hal ini mengingat dalam sidang sebelumnya, Enembe dan JPU KPK terlibat debat akibat Enembe memotong pembicaraan.
"Jangan saudara potong atau beri komentar pada saat penuntut umum membacakan surat tuntutannya, ya saudara paham ya," ucap Rianto.
Rianto menyebut Enembe punya kesempatan menanggapi tuntutan dalam sidang berikutnya lewat pembacaan pleidoi. "Nanti setelah selesai pembacaan tuntutan saudara dan penasehat hukum saudara punya hak untuk menyusun pembelaan, ya, supaya persidangan ini tertib. Saudara terdakwa paham ya," tegas Rianto.
Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa JPU KPK menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46,8 miliar. JPU KPK menyampaikan suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Selanjutnya, Lukas turut menerima Rp 35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka. Selain itu, Lukas didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan lewat Imelda Sun.
Akibat perbuatannya, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.