REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, pemerintah desa dituntut cermat dalam mengelola dana desa agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
"Alokasi anggaran dana desa yang terus meningkat tentunya menuntut kesiapan aparatur pemerintah dan kelembagaan desa untuk mengelola dengan baik, cermat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Eko dalam pembukaan Rapat Penguatan Stakeholder Dalam Rangka Penguatan Pemerintah Daerah, Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Regional II Tahun 2023 di Malang, Jawa Timur, Selasa (12/9/2023).
Eko mengakui dalam kenyataannya masih banyak desa kurang memiliki kemampuan mengelola dan memanfaatkan dana desa secara optimal dalam bentuk belanja desa. Bahkan, sering kali belanja desa tidak sepenuhnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa.
Akibatnya, dana desa belum dapat memberikan dampak signifikan terhadap tumbuh dan berkembangnya kegiatan ekonomi produktif, peningkatan pelayanan umum, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di tingkat desa.
"Situasi ini tentunya akan mendorong tenaga kerja produktif di perdesaan mencari pekerjaan di perkotaan dan menyebabkan desa kekurangan tenaga kerja produktif untuk mengelola potensi ataupun sumber daya yang ada di desa," ujarnya.
Eko mengatakan, rapat tersebut digelar sebagai langkah strategis guna memperkuat pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program di daerah. Dalam rangka pemerataan pembangunan, kata Eko, pemerintah pusat telah memberikan perhatian besar kepada desa yang dibuktikan dengan besarnya alokasi anggaran dana desa yang terus meningkat.
Tercatat sejak 2015 sampai 2022, total dana desa yang telah dialokasikan pemerintah mencapai Rp 468,65 triliun. Selanjutnya pada 2023, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 70 triliun untuk pemerintahan desa.
Selain untuk meningkatkan pemahaman dari pemangku kepentingan, kegiatan ini juga merumuskan kebijakan exit strategy guna mendorong keberlanjutan kegiatan pasca-P3PD.
Eko menambahkan, pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanganan kemiskinan melalui pemerataan pembangunan dengan membangun dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa. Oleh karena itu, pembangunan tidak lagi terpusat di perkotaan atau sentralisasi, melainkan harus dilakukan menyebar diseluruh pelosok Indonesia atau desentralisasi.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang bertujuan mengubah paradigma dalam membangun desa sehingga terwujud pemerataan pembangunan kota dan desa.
"Perhatian besar tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa serta mengurangi ketimpangan antara desa dan kota," kata dia.