Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal yang Rugikan Negara Rp 10,04 Miliar

Rabu 13 Sep 2023 12:46 WIB

Red: Friska Yolandha

Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (11/8/2023).

Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (11/8/2023).

Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Pemusnahan barang kena cukai tersebut hasil penindakan di empat unit vertikal.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan yang telah berstatus menjadi barang menjadi milik negara (BMMN) di Jawa Timur. Potensi kerugian negara mencapai Rp 10,04 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam konferensi pers di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/9/2023), mengatakan, BKC tersebut hasil penindakan di empat unit vertikal, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Jember, dan Bea Cukai Sidoarjo.

Baca Juga

Ia mengungkapkan, barang-barang ilegal tersebut meliputi 15,88 juta batang hasil tembakau (HT), 10.500 gram tembakau iris (TIS), dan 1.595,57 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Ia memerinci, sebanyak 2,37 juta batang HT hasil penindakan oleh Bea Cukai Kanwil Jatim II, serta 10,15 juta batang HT dan 44,25 liter MMEA oleh Bea Cukai Kabupaten Kediri.