REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan yang telah berstatus menjadi barang menjadi milik negara (BMMN) di Jawa Timur. Potensi kerugian negara mencapai Rp 10,04 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam konferensi pers di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/9/2023), mengatakan, BKC tersebut hasil penindakan di empat unit vertikal, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Jember, dan Bea Cukai Sidoarjo.
Ia mengungkapkan, barang-barang ilegal tersebut meliputi 15,88 juta batang hasil tembakau (HT), 10.500 gram tembakau iris (TIS), dan 1.595,57 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Ia memerinci, sebanyak 2,37 juta batang HT hasil penindakan oleh Bea Cukai Kanwil Jatim II, serta 10,15 juta batang HT dan 44,25 liter MMEA oleh Bea Cukai Kabupaten Kediri.