Friday, 20 Jumadil Awwal 1446 / 22 November 2024

Friday, 20 Jumadil Awwal 1446 / 22 November 2024

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal yang Rugikan Negara Rp 10,04 Miliar

Rabu 13 Sep 2023 12:46 WIB

Red: Friska Yolandha

Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (11/8/2023).

Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (11/8/2023).

Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Pemusnahan barang kena cukai tersebut hasil penindakan di empat unit vertikal.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan yang telah berstatus menjadi barang menjadi milik negara (BMMN) di Jawa Timur. Potensi kerugian negara mencapai Rp 10,04 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam konferensi pers di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/9/2023), mengatakan, BKC tersebut hasil penindakan di empat unit vertikal, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Jember, dan Bea Cukai Sidoarjo.

Baca Juga

Ia mengungkapkan, barang-barang ilegal tersebut meliputi 15,88 juta batang hasil tembakau (HT), 10.500 gram tembakau iris (TIS), dan 1.595,57 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Ia memerinci, sebanyak 2,37 juta batang HT hasil penindakan oleh Bea Cukai Kanwil Jatim II, serta 10,15 juta batang HT dan 44,25 liter MMEA oleh Bea Cukai Kabupaten Kediri.

Kemudian, sebanyak 2,57 juta batang HT, 10.500 gram TIS, dan 852,60 liter MMEA hasil penindakan oleh Bea Cukai Kabupaten Jember, serta 785.240 batang HT dan 698,72 liter MMEA oleh Bea Cukai Kabupaten Sidoarjo.

Nirwala melanjutkan, BMMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai terhadap beragam modus upaya peredaran BKC ilegal, seperti penjualan di toko kelontong, penindakan di gudang penyimpanan, pengiriman antarwilayah menggunakan kendaraan pribadi/umum, serta penjualan secara online dan pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

“Sebagian besar BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan BKC polos (tanpa dilakati pita cukai), tetapi perlu dipahami bahwa ada empat ciri BKC ilegal, yaitu BKC polos, BKC dengan pita cukai palsu, BKC dengan pita cukai bekas, dan BKC dengan pita cukai berbeda,” ujar Nirwala.

Pemusnahan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan fair treatment bagi para pelaku industri cukai yang patuh terhadap ketentuan dan membayar pungutan negara sesuai kewajibannya.

Selain peran dalam mengendalikan konsumsi BKC​​​​, menurutnya, Bea cukai juga berperan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

“Sebesar 3 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) akan dialokasikan kepada pemerintah daerah asal dalam bentuk DBH CHT," katanya. 

Ini dapat dimanfaatkan masing masing 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. "Jadi pemusnahan BKC ilegal ini menjadi salah satu bukti dukungan kami agar setiap daerah mampu mendapatkan penerimaan DBH CHT yang maksimal,” ujar Nirwala.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler