REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur (25 tahun) diduga meninggal akibat pendarahan otak yang disebabkan benturan keras di bagian leher. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, benturan itu terjadi lebih dari satu kali.
Imam merupakan korban yang diculik dan dianiaya tiga oknum anggota TNI. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Hamim Tohari mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan hasil autopsi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPD) Gatot Soebroto.
"Dari hasil (pemeriksaan) sementara memang dilakukan lebih dari satu kali," kata Hamim kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).
Hamim belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai jenis benda yang digunakan para pelaku terhadap Imam. Namun, dia memastikan, pihaknya bakal mengusut tuntas kasus ini. "Semua kemungkinan, semua fakta (akan) kita selidiki," tegas dia.
Adapun dalam kasus ini, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga anggota TNI berinisial Praka RM, Praka HS dan Praka J sebagai tersangka. Mereka berpura-pura sebagai petugas kepolisian dan menculik Imam Masykur. Motif ketiga tersangka melakukan tindak pidana ini dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi dengan berharap uang tebusan.
"(Tersangka) sudah mengetahui kalau kelompok ini penjual obat-obatan itu, dan kalau dia diculik, diperas, dia cenderung tidak lapor dengan kepolisian. Jadi pura-pura jadi polisi bodong, tangkep, terus meminta sejumlah uang buat ditebus,” ungkap Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Hanya saja dalam pelaksanaannya, kata Isryad, kelewatan sehingga menyebabkan korban Imam Masykur meninggal dunia. Namun, dia belum dapat membeberkan bagaimana ketiga pelaku melakukan penyiksaan terhadap korban hingga kehilangan nyawanya.
Lanjut Isryad, ketiga tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur merupakan anggota TNI dari satuan yang berbeda. Salah satu pelaku utama berinisial Praka RM bertugas sebagai Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.
Mereka telah diamankan dari kesatuannya masing-masing untuk diperiksa dan diadili atas perbuatannya. "(Pelaku) TNI semua, yang dari Paspampres satu orang (Praka RM)," ucap Isyad.
Meski berasal dari anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), kata Irsyad, Praka RM bukan termasuk anggota yang sehari-hari menjaga Presiden atau Wakil Presiden. Ia memastikan akan memproses hukum tersangka karena telah tindak pidana berat.
Lanjut Irsyad, dua pelaku lainya yaitu Praka HS yang sehari-hari bertugas sebagai Anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat. Kemudian pelaku lainnya berinisial Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda. Saat ini ketiganya telah diamankan di POM Kodam Jaya dan sedang diperiksa intensif.
"(Praka J) adalah anggota Kodam IM (Iskandar Muda) yang kebetulan sedang ada di Jakarta," kata Irsyad.