REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Jajaran Satreskrim Polres Semarang menggelar konferensi pers kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia, di Desa/Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (13/9/2023).
Terduga pelaku dalam kasus ini merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengungkapkan, peristiwa tindak kekerasan ini terjadi Jalan Ahmad Yani, lingkungan Dusun Pereng, Kecamatan Kaliwungu pada Kamis (31/8) sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban meninggal dunia atas nama AK (17), siswa salah satu SMKN Kaliwungu, yang tercatat sebagai warga Dusun Sendang, Desa Jetis, Kecamatan Kaliwungu. "Terduga pelaku dalam kasus ini atas nama DW (16), waga Desa Bendan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali," ungkapnya, di Mapolres Semarang, Rabu.
Peristiwa kekerasan ini jelas kapolres, bermula saat korban AK bersama dengan kedua temannya YM dan AS berboncengan mengendarai sebuah sepeda motor untuk berangkat tawuran dengan kelompok siswa SMK Karya Nugraha Boyolali.
Saat mereka melintas di ruas Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Dusun Pereng sekitar pukul 19.30 WIB, bertemu dengan rombongan siswa SMK Karya Nugraha Boyolali, salah satunya terduga pelaku DW yang membonceng rekannya AP.
Mengetahui korban merupakan kelompok SMKN Kaliwungu, terduga pelaku DW kemudian mengeluarkan sebilah celurit yang telah dipersiapkan. Terduga pelaku DW langsung membacok ke arah badan korban AK dari atas sepeda motor yang sedang berjalan.
Korban DW yang terkena senjata tajam ini selanjutnya terkapar dengan luka terbuka di bagian dada. Sementara terduga pelaku langsung meninggalkan lokasi bersama dengan teman-temannya.
Sementara kedua teman korban, YM dan AS bergegas mencari pertolongan hingga tak lama kemudian melintas patroli petugas Polsek Kaliwungu, di sekitar lokasi. Keduanya pun segera memberhentikan mobil patroli Polsek Kaliwungu ini dan memberitahukan jika ada temannya yang menjadi korban tawuran.
Petugas patroli yang tiba di lokasi mendapati korban terkapar berlumuran darah, petugas kemudian membawa kr Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun karena kondisi lukanya, korban AK kemudian dirujuk ke Rumah Sakit (RS) PKU Asyiyah Boyolali. "Namun akhirnya korban AK meninggal dunia karena sudah terlalu banyak mengeluarkan darah," jelas Oka.
Dari hasil penyelidikan polisi dan hasil pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian, masih ungkap kapolres, terduga pelaku DW kemudian telah diamankan pada keesokan harinya, Jumat (1/9/2023).
"Karena yang bersangkutan ini merupakan anak yang berkonflik dngan hukum, maka penahanannya pun ditempatkan khusus dan dipisahkan dari para tahanan dewasa," jelas Kapolres Semarang.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C atau Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 531 ayat (3) KUHP juncto Undang undang RI nomor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," jelas Kapolres Semarang.