REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan hukuman penjara 10 tahun dan enam bulan. Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini.
JPU KPK menuntut majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023).
JPU KPK meyakini, Enembe terbukti menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar. Oleh karena itu, JPU KPK menuntut Enembe dengan hukuman lebih dari 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar dia.
Enembe juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350. Uang itu harus Enembe dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama tiga tahun," kata dia.
Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa JPU KPK menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46,8 miliar. JPU KPK menyampaikan suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Selanjutnya, Lukas turut menerima Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka.
Selain itu, Lukas didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan lewat Imelda Sun. Enembe telah membantah menerima suap dan gratifikasi.