Rabu 13 Sep 2023 14:40 WIB

Lukas Enembe Dituntut Pidana 10,5 Tahun Penjara

Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut hukum pidana selama 10,5 tahun penjara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Lukas Enembe (kanan). Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut hukum pidana selama 10,5 tahun penjara.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Lukas Enembe (kanan). Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut hukum pidana selama 10,5 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan hukuman penjara 10 tahun dan enam bulan. Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini. 

JPU KPK menuntut majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023). 

JPU KPK meyakini, Enembe terbukti menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar. Oleh karena itu, JPU KPK menuntut Enembe dengan hukuman lebih dari 10 tahun.