Rabu 13 Sep 2023 21:47 WIB

Kehati Antam, Upaya Pelestarian Lingkungan di Wilayah UBP Nikel Maluku Utara

Secara rutin, pemantauan lingkungan dilakukan di UBP Nikel di Maluku Utara.

Pengelolaan lingkungan yang dilakukan Antam di wilayah UBP Nikel Maluku Utara dilakukan melalui upaya konservasi keanekaragaman hayati (Kehati) baik di darat maupun di laut.
Foto: Antam
Pengelolaan lingkungan yang dilakukan Antam di wilayah UBP Nikel Maluku Utara dilakukan melalui upaya konservasi keanekaragaman hayati (Kehati) baik di darat maupun di laut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam menjalankan operasinya, PT Antam Tbk (Antam), anggota PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID)-BUMN Holding Industri Pertambangan, senantiasa menjalankan Good Mining Practice (GMP). Pelaksanaan GMP ini dilakukan Antam melalui Unit Bisnis Pertambangan (UBP) Nikel Maluku Utara, pada seluruh kegiatan pertambangan hingga pascatambang, sebagai upaya untuk meminimalkan dampak operasi yang dilakukan melalui pengelolaan, rehabilitasi dan pemantauan lingkungan.

Antam melalui UBP Nikel Maluku Utara juga senantiasa memberikan manfaat bagi masyarakat dan komunitas yang berada di sekitar wilayah operasi. Salah satu upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan Antam di wilayah UBP Nikel Maluku Utara dilakukan melalui upaya konservasi keanekaragaman hayati (Kehati) baik di darat maupun di laut sebagai salah bentuk komitmen pelestarian keanekaragaman hayati. Secara rutin, pemantauan lingkungan dilakukan di UBP Nikel Maluku Utara, termasuk salah satunya pemantauan biota, baik di darat dan di laut. 

Baca Juga

General Manager Antam UBP Nikel Maluku Utara, Ery Budiman, menyampaikan bahwa kegiatan pemantauan biota laut dan darat di UBP Nikel Maluku Utara telah dilakukan sejak tahun 2012-2022. ”Di tahun 2022 ini kami melanjutkan kegiatan pemantauan biota di darat dan di laut sebagai kelanjutan dari kegiatan pemantauan yang dilakukan mulai pada bulan Oktober tahun 2012 sampai bulan Mei 2022,” katanya, dalam siaran persnya.

Ery menjelaskan, dari pemantauan biota laut yang dilakukan pada tahun 2022 menunjukan hasil bahwa tutupan dasar terumbu karang di empat lokasi kajian didominasi oleh komponen karang hidup, abiotik (pasir dan pecahan karang), dan karang mati yang sudah ditumbuhi alga (Dead Coral with Algae/DCA). ”Pengamatan jenis karang di sepanjang transek pada 17 stasiun di 4 lokasi, yaitu Pulau Gee, Pulau Pakal, Moronopo dan Tanjung Buli, ditemukan 139 jenis karang keras (hard coral: Scleractinia) dan 6 jenis karang lunak (soft coral),” tambahnya.

Kondisi karang yang cukup baik ini berdampak pada keragaman dan kelimpahan jenis ikan karang yang ditemukan di 17 stasiun terumbu karang pada 4 lokasi tersebut. Ery menjelaskan, tercatat sebanyak 104 jenis ikan karang yang berasal dari 19 famili dan 48 Genera ditemukan di sekitar area konservasi laut UBP Nikel Maluku Utara. Kelimpahan dan keragaman jenis ikan karang bervariasi antara 2.960 dan 18.840 ekor/Ha dengan jumlah jenis antara 9-33 jenis. Keragaman ikan karang yang tertinggi ditemukan di lokasi pulau seperti pada Pulau Gee (Staisun GI dan GIII) dan Pulau Pakal (Stasiun PI dan PIV).

Selain melakukan upaya konservasi laut, Antam melalui UBP Nikel Maluku Utara juga melakukan kegiatan konservasi di area daratan/terestrial di sekitar wilayah operasi perusahaan. Berdasarkan hasil pengamatan terhadap flora pada tahun 2022 yang dilakukan di wilayah UBP Nikel Maluku Utara, tercatat total sebanyak 190 spesies tumbuhan yang tersebar di berbagai stasiun pengamatan.

Seluruh jenis tumbuhan yang tercatat berasal dari 78 suku (familia) meliputi 95 spesies hutan dataran rendah dan perbukitan, 29 jenis tumbuhan pantai, tujuh jenis mangrove, 21 jenis paku-pakuan, delapan jenis palem, tiga jenis Kantong Semar, dua spesies Anggrek, tiga spesies Epifit, lima jenis Liana, enam jenis rumput, empat jenis tanaman penghijauan dan empat jenis tanaman budidaya.

Ery menyebut, dari 190 jenis tumbuhan yang tercatat di area konservasi terestrial, 4 jenis diantaranya dilindungi Undang-Undang berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan hidung dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 (”No. P.106/2018”), yaitu Palem khas Maluku Pigafetta filaris dan tiga spesies Kantong Semar, Nepenthes Halmahera, Nepenthes Mirabilis dan Nepenthes Weda tidak terdapat dalam lampiran undang-undang, namun sebagian besar spesies Kantong Semar di Indonesia termasuk jenis flora yang dilindungi. 

”Kantong Semar juga masuk Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) yang memerlukan izin khusus untuk diperdagangkan (flora budidaya). Selain itu, jenis lain yang masuk dalam kategori Appendiks II CITES adalah Alsophila (Cyathea) glauca, Orchidaceae, Diospyros spp., Gonystylus spp dan Cycas circinalis. Sedangkan Pakis Haji (Cycas circinalis) memiliki status terancam punah (endangered) karena populasinya yang makin sedikit di alam,” tambahnya lagi. 

Pada upaya konservasi terestrial, ditemukan juga berbagai jenis burung di sekitar wilayah operasi perusahaan. ”Terpantau ada 87 spesies burung dari 40 suku yang ditemukan di wilayah UBP Nikel Maluku Utara selama 19 kali survei dari bulan November 2012-Desember 2022,” kata Ery. 

Ery menambahkan, dari hasil pemantauan burung yang dilakukan pada bulan Desember 2022 ditemukan sebanyak 39 spesies burung dari 27 suku. ”Catatan hasil pemantauan kali ini tidak jauh berbeda dibandingkan hasil pemantauan sebelumnya yang mencapai 42 spesies burung dari 28 suku. Jumlah spesies burung yang ditemukan pada setiap periode pemantauan berfluktuasi antara 20-43 jenis burung dengan rata-rata 35 spesies per periode pemantauan,” ujarnya.

Terdapat sepuluh jenis burung endemik Maluku Utara yang ditemukan pada survei tahun 2022, diantaranya Pergam Boke, Walik Kepala-kelabu, Walik Topi-biru, Kakatua Putih, Cekakak Biru-putih, Kapasan Halmahera, Brinji Emas Halmahera, Cendrawasih Gagak, Gagak Halmahera, dan Paok Halmahera. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuatan No P.106/2018, sepuluh spesies burung yang ditemukan pada survei yang dilakukan pada Desember 2022, termasuk spesies yang dilindungi undang-undang, seperti Elang Bondol, Alap-alap Sapi, Gosong Kelam (Maleo), Kakatua Putih, Nuri Bayan, Nuri Pipi-merah, Julang Papua, Cendrawasih Gagak, Gagak Halmahera dan Paok Halmahera.

”Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan perusahaan, dapat dilihat bahwa lingkungan di wilayah operasi UBP Nikel Maluku Utara masih berada dalam keadaan baik, dan masih dapat mendukung kehidupan satwa liar khususnya burung, baik spesies burung penetap, burung endemik, burung yang dilindungi undang-undang maupun burung migran,” kata Ery.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement