Rabu 13 Sep 2023 15:08 WIB

In Picture: Sidang Suap CCTV Dishub Kota Bandung

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi mantan kadishub.

Rep: Edi Yusuf/ Red: Tahta Aidilla

Walikota Bandung non aktif Yana Mulyana menanggapi keterangan saksi saat sidang kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Server Provider (ISP) dengan terdakwa Walikota Bandung non aktif, mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Mantan Sekdishub Khairur Rijal, di Pengadilan Tipkor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/9/2023). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini para terdakwa telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Hakim menyimak keterangan saksi saat sidang kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Server Provider (ISP) dengan terdakwa Walikota Bandung non aktif Yana Mulyana, mantan Kadishub Kota Bandung, dan Mantan Sekdishub Khairur Rijal, di Pengadilan Tipkor Bandung, Jalan LRE Martadinata Kota Bandung, Rabu (13/9/2023). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini para terdakwa telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan menanggapi keterangan saksi saat sidang kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Server Provider (ISP) dengan terdakwa Walikota Bandung non aktif Yana Mulyana, mantan Kadishub Kota Bandung, dan Mantan Sekdishub Khairur Rijal, di Pengadilan Tipkor Bandung, Jalan LRE Martadinata Kota Bandung, Rabu (13/9/2023). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini para terdakwa telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Mantan Sekdishub Khairur Rijal menanggapi keterangan saksi saat sidang kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Server Provider (ISP) dengan terdakwa Walikota Bandung non aktif Yana Mulyana, mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Mantan Sekdishub di Pengadilan Tipkor Bandung, Jalan LRE Martadinata Kota Bandung, Rabu (13/9/2023). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini para terdakwa telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --  Wali kota Bandung nonaktif Yana Mulyana menanggapi keterangan saksi saat sidang kasus suap pengadaan CCTV dan internet server provider (ISP) dengan terdakwa wali kota Bandung nonaktif, mantan kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan mantan sekdishub Khairur Rijal, di Pengadilan Tipkor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/9/2023).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini para terdakwa telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

sumber : Republika/Edi Yusuf
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement