Rabu 13 Sep 2023 15:45 WIB

In Picture: Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun Penjara

JPU menjatuhkan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp47,8 miliar.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Tahta Aidilla

Terdakwa Lukas Enembe (tengah) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan Gubernur Papua itu dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp47,8 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Lukas Enembe saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan Gubernur Papua itu dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp47,8 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Lukas Enembe (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan Gubernur Papua itu dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp47,8 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jaksa penuntut umum bersiap membacakan tuntutan terhadap terdakwa Lukas Enembe saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan Gubernur Papua itu dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp47,8 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Lukas Enembe (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan Gubernur Papua itu dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp47,8 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasan ruang sidang terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan Gubernur Papua itu dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp47,8 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID -- Terdakwa Lukas Enembe (tengah) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan gubernur Papua itu dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.

sumber : Republika/ Thoudy Badai
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement