REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tak hanya menuntut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan hukuman penjara dan denda. Enembe dituntut pula dengan sanksi politik.
Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini. JPU KPK menuntut agar Enembe tak bisa berkompetisi dalam Pemilu selama lima tahun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023).
Hukuman politik ini menyusul tuntutan JPU KPK agar Enembe dipidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan serta pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Enembe dituntut pula dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350.