Rabu 13 Sep 2023 16:36 WIB

Foto Prewedding di Bromo Sebabkan Kebakaran, MUI Jelaskan Hukum Lakukan Prewedding

Umat Islam diimbau tidak melakukan prewedding jika belum melaksanakan akad nikah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Pasangan pengantin (ilustrasi)
Foto: republika
Pasangan pengantin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sesi foto prewedding atau foto yang dilakukan sebelum pernikahan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Karena, belum lama ini, ada pasangan yang foto prewedding menggunakan flare hingga menyebabkan kebakaran di kawasan wisata Gunung Bromo.

Terlepas dari masalah itu, bagiamana hukum melakukan prewedding dalam Islam?

Baca Juga

Menjawab pertanyaan itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Miftahul Huda menjelaskan bahwa foto prewedding tidak sesuai dengan syariat Islam jika dilakukan sebelum melangsungkan akad nikah.

“Secara syariat jika itu dilakukan sebelum akad, maka itu termasuk yang dilarang. Tidak sesuai dengan syariat karena dia belum ada ikatan pernikahan,” ujar Kiai Miftah saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (13/9/2023).

Dalam sesi foto prewedding terkadang juga ada sesi mencium kening wanita. Sementara, status pasangannya itu masih ajnabi (orang sing) jika belum melakukan akad nikah.  

“Dan biasanya kalau foto prrwedding itu kan melibatkan pihak ketiga, yang mengatur bagaimana gayanya. Apalagi, dia belum ada ikatan nikah, maka itu masih ajnabi, masih orang lain yang harus dihindari,” ucap dia.

Secara syariat, menurut dia, seorang laki-laki hanya diperbolehkan melihat wajah dan telapak tangan perempuan ajnabi yang bukan mahramnya. Namun, dalam sesi foto prewedding itu, kemungkinan besar akan disuruh juga untuk saling berpegangan walaupun belum sah sebagai pasangan suami istri.

“Hanya dua bagian itu yang dibolehkan dilihat. Sedangkan dalam foto prewedding, ada yang pakai dekat-dekatan dan bahkan bisa jadi berpegangan,” kata Kiai Miftah.

Namun, menurut dia, jika foto prewedding itu dilakukan setelah melakukan akad nikah, maka boleh saja dilakukan. Karena, pasangan yang melakukannya sudah sah secara hukum Islam.

“Kalau prewedding dilakukan sesudah akad nikah, maka itu sudah sah untuk dilakukan,” jelas dia.

Tidak hanya sesuai dengan syariat, foto prewedding juga bisa menimbulkan mudharat seperti yang dialami pasangan yang melakukan prewedding menggunakan flare di Bromo beberapa waktu lalu. Jika menimbulkan mudharat seperti itu, menurut Kiai Miftah, maka kesalahannya bisa berlipat.

“Apalagi seperti itu, itu kesalahannya bisa berlipat. Selain merusak alam, dia juga menyalahi aturan syariat tadi,” ujar Kiai Miftah.

Dia pun mengimbau seluruh umat Islam untuk tidak melakukan prewedding jika belum melaksanakan akad nikah. Apalagi, menurut dia, prewedding itu bukanlah budaya Islam.

“Jadi foto prewedding itu kan bukan budaya Islam, tapi budaya Barat. Jadi anjurannya ya jika mau menggunakan foto-foto yang ditampilkan ketika walimah, ya setidaknya itu dilakukan sesudah akad nikah. Sebelum akad nikah, maka tidak boleh melakukannya karena tidak sesuai dengan syariat,” kata Kiai Miftah.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement