Rabu 13 Sep 2023 16:55 WIB

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal IV 2023 tidak Berubah

Tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Red: Friska Yolandha
Petugas PLN melakukan perbaikan jaringan listrik di jalan raya Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). Pemerintah menaikkan tarif listrik untuk periode Juli-September 2022, pelanggan yang mengalami penyesuaian tarif yakni pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya.
Petugas PLN melakukan perbaikan jaringan listrik di jalan raya Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). Pemerintah menaikkan tarif listrik untuk periode Juli-September 2022, pelanggan yang mengalami penyesuaian tarif yakni pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik kuartal IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) tetap. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta harga batu bara acuan (HBA).

Baca Juga

Jisman mengatakan sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode kuartal IV 2023 ialah Mei, Juni, dan Juli 2023, yaitu kurs sebesar Rp 14.927,54 per dolar AS, ICP sebesar 71,51 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,15 persen, dan harga HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2023 yang ditetapkan. Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Jisman.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ucap Jisman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement